Gegara Ini, Bawaslu Purwakarta laporkan KPU Setempat

Bawaslu Purwakarta, saat menggelar rapat. (Dok Bawaslu Purwakarta)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Gegara pelanggaran administrasi pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta dilaporkan Bawaslu Purwakarta. Laporan dilayangkan Bawaslu Purwakarta ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat.

Komisioner Bawaslu Purwakarta, Siti Nurhayati, mengatakan, KPU Purwakarta dilaporkan karena diduga telah melanggar prosedur peraturan yang dikeluarkan oleh kpu sendiri yaitu PKPU 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Partai Politik.

“KPU telah melakukan klarifikasi verifikasi administrasi terhadap anggota partai yang berstatus ganda eksternal, atau ganda lebih dari satu parpol dengan cara video call. Padahal seharusnya, dihadirkan langsung ke kantor KPU,” Ujar Siti, Pada Jumat, 30 September 2022.

Dijelaskannya, jumlah anggota parpol ganda eksternal yang diklarifikasi video call oleh KPU Purwakarta berjumlah 5 orang. Mereka berasal dari sejumlah parpol.

Di akhir klarifikasi, kelima orang tersebut oleh KPU juga statusnya dibuat MS (Memenuhi Syarat) untuk parpol tertentu padahal harusnya TMS (Tidak Memenuhi Syarat).