Presiden Jokowi Umumkan Langsung Kenaikan Gaji PNS, TNI hingga Polri, Catat Ini Waktunya

Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Kompas.com).

JABARNEWS │ JAKARTA – Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, anggota TNI dan Polri. Ketiga golongan abdi negara tersebut segera menerima kenaikan gaji mulai tahun depan. Kenaikan gaji ini berlaku juga bagi para pensiunan.

Baca Juga:  Giliran Pedagang di Pasar Cirebon Jalani Tes Massal Covid-19, Ini Hasilnya

Kebijakan kenaikan gaji PNS, anggota TNI hingga Polri serta pensiunan ini akan disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 pada 16 Agustus 2023 mendatang.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Jika Ditawari Kepala IKN oleh Jokowi, Paguyuban Pasundan: Harus Diambil

Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam RUU APBN 2024 tersebut diantaranya tercantum anggaran kenaikan gaji PNS, anggota TNI hingga Polri.

Baca Juga:  Netizen Dibikin Salfok Lihat Kartu Ucapan Idul Fitri dari Jokowi

“Salah satu yang sedang kita hitung secara serius detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan,” ujar Sri Mulyani usai menghadiri rapat di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (30/5/2023).