
JABARNEWS │ JAKARTA – Mabes Polri resmi memecat Irjen Pol Teddy Minahasa. Keputusan pemecetan mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) tersebut tertuang dalam sidang Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa (30/5/2023).
Menurut Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, sidang KKEP yang digelar sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.30 WIB tersebut memutuskan Irjen Teddy Minahasa diberhentikan dari Polri.
“Sanksi administrasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Ramadhan Selasa (30/5/2023).
Dalam putusan sidang KKEP yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Wahyu Widada menyebutkan Irjen Teddy Minahasan dinyatakan melakukan suatu perbuatan tercela.
“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” jelas Ramadhan.