Mabes Polri Resmi Pecat Irjen Teddy Minahasa

Mabes Polri resmi memecat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra
Mabes Polri resmi memecat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTAMabes Polri resmi memecat Irjen Pol Teddy Minahasa. Keputusan pemecetan mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) tersebut tertuang dalam sidang Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa (30/5/2023).

Baca Juga:  Mabes Polri Blokir Ratusan Rekening Milik Panji Gumilang

Menurut Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, sidang KKEP yang digelar sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.30 WIB tersebut memutuskan Irjen Teddy Minahasa diberhentikan dari Polri.

Baca Juga:  Pengacara Irjen Teddy Minahasa Tiba-tiba Mundur

“Sanksi administrasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Ramadhan Selasa (30/5/2023).

Dalam putusan sidang KKEP yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Wahyu Widada menyebutkan Irjen Teddy Minahasan dinyatakan melakukan suatu perbuatan tercela.

Baca Juga:  Wagub Uu Panggil Pengusaha Tambang, Ada Apakah?

“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” jelas Ramadhan.