Ratusan Bacaleg Datangi Pengadilan Negeri Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Para calon legislatif (caleg) yang hendak membuat Surat Keterangan Tidak Pernah Menjalani Hukuman atau Tidak Sedang Menjalani Hukuman, beberapa hari terakhir ini, datangi Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta.

Hal tersebut dibenarkan Sekretaris PN Purwakarta Gegen Diosya Sr SH MH saat ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini.

“Baik itu caleg yang akan mendaftarkan diri sebagai anggota legislatif DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, mau pun DPR-RI dari berbagai partai politik (parpol) yang ada di Purwakarta,” ujar Gegen, Senin (16/7/2018).

Baca Juga:  Ada Yang Positif, 322 Pegawai Setda Cirebon Test Swab Hingga Rencana Lockdown

Humas PN Purwakarta ini juga menjelaskan, dari 16 parpol yang ada dan tercatat di Kabupaten Purwakarta, sudah hampir semua para calegnya membuat surat keterangan tersebut.

“Hingga saat ini tercatat sekitar 500 orang caleg yang masuk membuat surat keterangan. Mereka dilayani petugas di Meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu PN Purwakarta. Di mana yang paling banyak adalah para caleg untuk anggota DPRD Tingkat II Purwakarta,” katanya.

Baca Juga:  Pemkot Tunjang Biaya PJJ Sekolah Negeri, Orang Tua Keluhkan Swasta

Adapun ketika ditanya mengenai syarat-syarat mendapatkan surat keterangan tersebut, Gegen pun menyebutkannya secara terperinci.

“Pertama, membuat surat permohonan dan pernyataan dari pemohon atau para caleg tersebut. Form-nya sudah disediakan di meja pelayanan PN Purwakarta,” ujarnya.

Baca Juga:  Timnas Indonesia U-23 Lawan Turkmenistan, Shin Tae-yong: Tidak Ada Target Lain Selain Kemenangan!

Kedua, sambungnya, melampirkan SKCK yang masih berlaku dari Kepolisian RI.

“Ketiga, melampirkan KTP elektronik yang masih berlaku dan berdomisili di Kabupaten Purwakarta. Keempat, melampirkan pas photo berwarna, ukuran 4×6, sebanyak dua lembar,” pungkasnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat