Keempat, Surat Edaran Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, mengenai afkir parent stock (PS) ayam ras broiler dan peningkatan kapasitas pemotongan live bird (LB) tidak dilaksanakan efektif. Surat Edaran Dirjen PKH ini diterbitkan dalam rangka mengatur keseimbangan ketersediaan dan kebutuhan DOC FS (day old chicken final stock) ayam ras pedaging.
Surat Edaran ini seharusnya diikuti dengan pengawasan yang ketat, kepada perusahaan integrator agar tidak memonopoli. Namun, faktanya di lapangan, perusahaan pembibitan PS broiler dan perusahaan integrator tidak melaksanakan pengurangan DOC FS yang mengakibatkan peternak mandiri dan peternak rakyat mengalami kerugian dan kebangkrutan.
Kelima, biaya produksi yang lebih besar dari harga jual ayam. Persoalan tingginya harga jagung sebagai bahan baku utama pakan ternak masih mendera peternak ayam. Peternak ayam mandiri dan peternak rakyat harus memperoleh jagung bersaing dengan broker dan perusahaan integrator yang memiliki kekuatan modal yang besar.
Permasalahan yang dialami peternak mandiri dan peternak rakyat tersebut mengakibatkan peternak mengalami kebangkrutan, menutup usahanya, beralih profesi, bahkan kehilangan harta dan nyawanya karena tidak mampu menanggung beban yang berat.
Oleh karenanya, peternak mandiri dan peternak rakyat meminta agar
Mentan, Mendag dan Badan Pangan Nasional, mengeluarkan kebijakan yang mampu meningkatkan nilai produksi dan kemampuan peternak mandiri dan peternak rakyat untuk melanjutkan usaha dan kehidupannya, melakukan langkah-langkah kebijakan yang mendorong terbentuknya tata niaga perunggasan yang berpihak peternak mandiri dan peternak rakyat dalam industri ayam.