Ridwan Kamil Sebut Mobilitas Warga Jabar Turun 15,4 Persen Selama PPKM Darurat

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkapkan hingga hari kesembilan PPKM Darurat di Jabar secara umum mobilitas warga turun di kisaran 10-20 persen atau kategori merah.

“Mayoritas di kategori warna merah, hitamnya sedikit, artinya secara umum sudah cukup baik,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan yang diterima, Rabu (13/7/2021).

Seperti diketahui, dalam PPKM Darurat pemerintah pusat membagi kategori secara ilmiah angka penurunan mobilitas ke dalam empat zonasi warna. Untuk penurunan mobilitas di bawah 10 persen masuk kategori hitam. Warna merah untuk 10-20 persen, kuning untuk 20-30 persen dan hijau diatas 30 persen.

Baca Juga:  Orang Tua Brijadir J Laporkan Barang Berharga dan Sejumlah Uang Anaknya Hilang

Ridwan Kamil belum bisa menyimpulkan posisi pasti angka persentase penurunan mobilitas karena masih fluktuatif atau berubah-ubah setiap harinya.

“Belum bisa disimpulkan karena fluktuatif. Kemarin turun besoknya naik, tapi yang pasti mobilitas warga sudah turun di kisaran 10-20 persen,” tuturnya.

Ridwan Kamil meyakini target penurunan kurva kasus aktif COVID-19 akan terasa pada minggu kedua PPKM darurat. “Target penurunan kurva kasus aktif saya kira minggu depan akan terasa hasilnya,” ujarnya.

Sementara dari segi tingkat keterisian kamar perawatan pasien di rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR) di Jabar sudah terlihat menurun. Kang Emil menyebut dari 91 persen, BOR Jabar kini turun di angka 88 persen.

Baca Juga:  Inilah Empat Makanan Yang Bisa Membuat Ginjal Kalian Tetap Sehat

“Sekarang saja BOR rumah sakit di Jabar sudah turun dari puncaknya 91 persen menjadi 88 persen. Semoga turunnya BOR ini seiring dengan evaluasi PPKM darurat yang menurunkan mobilitas,” ungkapnya.

Adapun dari 70 ribuan kasus aktif di Jabar, 20 ribu di antaranya dirawat di rumah sakit. Sementara 50 ribunya adalah pasien isolasi mandiri.

“Makanya kita ada program pengobatan gratis, sudah hampir 12 ribu pasien isoman yang meminta obat dan akan kita fasilitasi,” tuturnya.

Dari sisi penegakan hukum, sesuai aturan, Pemda Provinsi Jabar menerapkan dua sanksi bagi pelanggar PPKM darurat. Yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana bukan kurungan.

Baca Juga:  Jokowi: Hati-hati Banyak Politikus Sontoloyo

Ridwan Kamil mengungkapkan, sejauh ini sanksi administratif telah diberikan kepada lebih dari 5.000 individu dan 131 tempat usaha. “Sanksi administrasinya berupa teguran lisan dan tertulis,” ucapnya.

Kemudian sanksi pidana berupa denda telah diberikan kepada lebih dari 1.000 individu dan 200-an usaha formal.

“Sanksi pidana dalam bentuk denda ada 1.000-an untuk perorangan dan 200-an untuk usaha formal. Artinya jumlahnya cukup banyak dan kami sebenarnya tidak senang. Mudah-mudahan semua bisa lebih disiplin dan kita berhasil menurunkan kasus,” tandasnya. (Red)