Rutin Operasi KKYD, Polsek Pusakanagara Sita 47 Liter Miras

JABARNEWS | SUBANG – Kapolsek Pusakanagara Kompol H Undang Sudrajat mengimbau kepada masyarakat pemilik warung agar tidak menjual minuman keras. Hal itu untuk menekan adanya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Pusakanagara, Subang, dengan terus melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD).

“Kita melaksanakan KKYD. Menggelar operasi rutin hingga ke warung-warung dan kita temukan masih saja ada yang menjual miras,” ujar Undang Sudrajat kepada Jabarnes, Minggu (20/2/2019).

Baca Juga:  Tiga Cara Mudah Laporkan Aksi Penipuan Online Yang Marak Terjadi

Polsek Pusakanagara berhasil menyita 47 liter minuman keras jenis tuak dari warung milik Sihombing di Pusakajaya dan 26 botol Anggur dari warung Dastim di Desa Randu, Pusakajaya, termasuk tujuh wanita di Pantai Patimban.

Baca Juga:  Sekolah Ini Merugi Setengah Miliar Lebih Saat Siswa PJJ, Karena..

“Kita temukan miras tersebut saat melakukan operasi rutin, Minggu (20/1/2019) dini hari. Miras itu telah kita amankan dan penjual kita beri imbauan dan pembinaan agar tak lagi berjualan miras,” ujarnya.

Saat melakukan operasi, kapolsek juga terus mengimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga kamtibmas di wilayah Polsek Pusakanagara.

Baca Juga:  Jalin Kerjasama, Universiti Malaysia Pahang Kunjungi TK Asri

“Kami juga mengajak kepada warga untuk bersama sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pusakanagara. Sebab, aman kita sendiri yang akan merasakan kenyamanan,” katanya.

Sementara itu, untuk ketujuh wanita yang diduga sedang menjajakan cinta, diamankan untuk dilakukan pendataan dan dibuatkan pernyataan. (Mar)

Jabarnews | Berita Jawa Barat