Sakit Hati, Pemulung Ini Pukul Perempuan Pakai Balok Kayu

JABARNEWS | CIMAHI – Polisi mengamankan pria pelaku pemukulan terhadap seorang perempuan di Kompleks Permata Cimahi, Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Pemukulan itu terekam oleh kamera CCTV, kemudian viral di media sosial.

Pelaku tersebut ialah Novaldi (27), seorang pria asal Kabupaten Cianjur, yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung. Dia menghantamkan balok kayu kepada korban Ester Angelica (26) di depan rumahnya.

Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, orangtua korban melaporlan aksi pemukulan tersebut ke polisi. Berbekal rekaman CCTV, jajaran Polsek Padalarang kemudian mengejar pelaku ke rumahnya di Cianjur.

Baca Juga:  Jenazah Wartono Korban Jembatan Roboh Tiba di Cirebon

“Pelaku pemukulan di Kompleks Permata Cimahi atas Novaldi sudah ditangkap. Dia ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Padalarang di Cianjur, 12 jam setelah aksi pemukulan tersebut,” kata Yoris, Rabu (14/10/2020).

Dia mengungkapkan, motif tersangka melakukan pemukulan tersebut ialah karena merasa sakit hati kepada korban. Namun, pihaknya masih mendalami hal tersebut, mengingat tersangka berbelit-belit saat memberikan keterangan.

Baca Juga:  Golkar Buka Penjaringan Balon Bupati Bandung, Ini Jadwalnya

“Motifnya sakit hati, tapi sakit hatinya pada korban itu bagaimana kita masih dalami. Kami juga konsultasi dengan bagian kejiwaan untuk memeriksa kejiwaan tersangka,” kata Yoris.

Dari penuturan korban, terang dia, antara tersangka dengan keluarga korban sebetulnya sudah saling kenal sejak lama. Bahkan, tersangka sering dimintai tolong oleh keluarga korban hingga diberi makan.

Baca Juga:  Berikut Pesan Kakorlantas Buat Warga yang Akan Kembali ke Jakarta

“Tersangka dan korban sudah kenal, karena korban beberapa kali sempat minta tolong pada tersangka. Tersangka juga sebetulnya diurus oleh keluarga korban, seperti diberi makan dam tempat istirahat,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. “Korban kondisinya sudah membaik, tapi tetap perlu menjalani pemeriksaan lanjutan, karena yang dipukul di kepala bagian belakang,” tandasnya. (Yoy)