Sampah Plastik Ancam Perairan Laut Indonesia

Ilustrasi sampah plastik ancam peraiaran laut. (Foto: Istimewa)

Data yang diolah berbagai sumber menunjukkan produksi air minum kemasan gelas mencapai 10,4 miliar kemasan gelas setiap tahunnya dengan timbulan sampah 46 ribu ton, atau hampir sepertiga dari total timbulan sampah industri air kemasan bermerek. Jumlah timbulan sampah itu belum menghitung timbulan sampah sedotan plastik, ‘komplemen’ dalam penjualan air minum gelas, yang notabene lebih mudah tercecer di lingkungan. Pada segmen ini, market leader industri air kemasan berkontribusi pada timbulan 5.300 ton sampah gelas plastik.

Baca Juga:  Bukan Corona, Ini 4 Ajian Sakti Asli Indonesia Jarang Diketahui

Data juga menunjukkan produksi air kemasan botol sekali pakai mencapai 5,5 miliar botol per tahun dengan volume sampah sebesar 83 ribu ton, atau hampir separuh timbulan sampah plastik industri air kemasan bermerek. Separuh dari timbulan sampah pada segmen botol ini merupakan sampah market leader.

Sejauh ini memang belum ada data resmi ihwal volume sampah gelas plastik dan botol plastik air kemasan yang mampir di perairan laut. Namun contoh kelamnya sudah jadi rahasia umum. Di Wakatobi, Sulawesi Tenggara, misalnya. Pada 2018, warga di wilayah yang dikenal dengan keindahan bawah lautnya itu geger setelah mendapati seekor ikan paus sperma (Physeter macrocephalus) mati terdampar dengan perut berisi enam kilogram plastik, termasuk 115 buah sampah plastik air minum gelas.

Baca Juga:  Empat Pemainnnya Dipanggil Timnas, Persib Dukung Penuh

Menghadapi ancaman sampah plastik tersebut, pemerintah bergegas meluncurkan strategi pengurangan sampah plastik nasional. Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, pemerintah mendorong produsen di bidang manufaktur, jasa makanan dan minuman serta industri ritel untuk menyetor road map pemangkasan 30% volume sampah per Desember 2029.

Baca Juga:  Ade Armando Bonyok Dihajar Massa, Kabid Humas Polda Metro: Kami Belum Tahu Persoalannya Apa

Kementerian juga mendesak produsen menggunakan kandungan daur ulang pada kemasan pangan serta mendorong produsen meninggalkan kemasan mini yang mudah tercecer dan kurang bernilai ekonomis untuk didaurulang. Pada industri air kemasan, misalnya, aturan phase out berlaku untuk air minum kemasan di bawah 1 liter. Pengaturan serupa berlaku untuk kemasan saset di bawah 50 mililiter.