Sampah Plastik Ancam Perairan Laut Indonesia

Ilustrasi sampah plastik ancam peraiaran laut. (Foto: Istimewa)

Sayangnya, sejauh ini tercatat baru 33 perusahaan yang telah mengirimkan dokumen yang memuat data komitmen pengurangan sampah plastik hingga 2029. Khusus pada industri air kemasan bermerek, kalangan produsen masih terlihat berlomba menawarkan produk downsize, air mineral ukuran mini, yang notabene mudah tercecer dan mencemari lingkungan. Menariknya, saat sejumlah produsen air kemasan memperkenalkan kemasan upsize, semisal galon ukuran 5, 6 dan 15 liter, produk sejenis kerap jadi sasaran kampanye negatif karena dianggap menambah volume sampah. Padahal, kemasan tersebut yang justru sejalan dengan arahan phase out kemasan mini per Desember 2029.

Baca Juga:  Simak! Ada Kabar Dari Malaysia Soal Tarif Karantina Bagi WNA

Dalam sesi dialog yang difasilitasi Uni Eropa, Kepala Subdirektorat Tata Laksana Produsen, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ujang Solihin Sidik, mengakui berbagai kesulitan yang dihadapi pemerintah terkait adopsi peta jalan pengurangan sampah. Dia juga mengungkap dilema terkait problematic packaging, barang konsumsi yang peredarannya masif, semisal saset, yang sifatnya hanya dipakai sekali dan kurang bernilai ekonomis untuk didaurulang.

Baca Juga:  Rayakan Bulan Desember Dengan Golden Combo

Kendati, Ujang optimistis program Ekonomi Sirkular, sebutan populer untuk gerakan pengurangan, daur ulang, penarikan dan pemanfaatan kembali sampah plastik, bisa menemukan momentum dari penerapan awal pada industri besar.

“Peraturan itu berlaku untuk semua level produsen, baik besar maupun kecil. Namun dalam implementasinya, target utamanya adalah perusahaan-perusahaan besar karena merekalah kontributor terbesar sampah plastik,” katanya. “Bagi kami fair kalau penerapannya mulai dengan perusahaan besar, semisal perusahaan multinasional. Apalagi perusahaan multinasional sudah punya komitmen global.”

Baca Juga:  Kota Tebing Tinggi Turun PPKM ke Level 1, Ini Kata Umar Zunaidi Hasibuan

Van Doorn dari Uni Eropa mengharapkan pemerintah dan kalangan produsen di Indonesia tidak berpuas diri. Apalagi, menurutnya, per Maret silam, United Nations Environment Assembly, majelis lingkungan PBB, dalam sebuah pertemuan di Nairobi, Kenya, telah menyepakati fase awal negosiasi kesepahaman pengurangan polusi plastik di level dengan implikasi yang bakal mengingat secara hukum. (Red)