Satpol PP Sukabumi Dilema Tunggu Pemberlakuan Sanksi Denda Besok

JABARNEWS | SUKABUMI – Menjelang diberlakukannya kebijakan denda bagi warga yang tidak menggunakan masker di luar ruangan tanggal 27 Juli 2020 besok sebagai bentuk pendisiplinan bagi warga.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi yang merupakan lembaga penegak Peraturan Daerah (Perda) masih menuggu regulasi terkait penerapan sanksi denda bagi warga yang tidak menggunakan masker di luar ruangan.

Baca Juga:  Tiga Kesalahan Berkebun Yang Jarang Disadari, Simak!

Acep Saepudin selaku Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi mengaku dilema soal minimnya kesadaran masyarakat yang tidak menggunakan masker di saat pandemi virus corona atau Covid 19.

“Sekarang memang masih banyak warga yang mengabaikan himbauan pemerintah agar penggunaan masker wajib digunakan. Terutama saat melakukan aktivitas sehari-hari,” katanya Minggu (26/7/2020).

Ia juga mengatakan, pihaknya tengah menunggu regulasi pemberlakuan denda tersebut guna memutuskan mata rantai penyebaran virus corona atau Covid 19.

Baca Juga:  Langgar PKPU No 13, Bawaslu Jabar Ancam Hentikan Aktivitas Kampanye

“Saat ini, kami belum bisa memberikan tindakan maupun sanksi tegas terhadap warga yang telah melanggar protokol kesehatan. Khsusnya bagi warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Iya, kita sekarang hanya memberikan pengarahan dan mengingatkan saja, bila ada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker,” lanjutnya.

Baca Juga:  Penemuan Mayat Misterius Tak Bercelana Dalam Hebohkan Warga Majalengka

Soal anggotanya yang tidak berani melakukan tindakan berupa pemberlakuan denda kepada warga yang tidak menggunakan masker di lapangan. Lantaran, Satpol PP Kabupaten Sukabumi tengah menunggu Pegub Jawa Barat.

“Namun, bila nanti Pergub nya sudah jelas dan di sahkan, maka kami tidak akan segan-segan menindaknya secara tegas sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku,” tuturnya. (Red)