Seekor Kucing Ditangkap Polisi karena Jadi Kurir Narkoba

JABARNEWS | BANDUNG – Seekor kucing yang ditahan oleh kepolisian Sri Lanka setelah kedapatan membawa heroin dan dua kartu telepon (SIM Card), berhasil kabur. Kucing itu terdeteksi terakhir kali oleh petugas intelijen Sri Lanka pada 1 Agustus 2020 di penjara dengan keamanan tertinggi Welikada.

Dikutip dari mirror.co.uk, kucing itu ditangkap polisi karena membawa dua gram heroin, dua SIM Card dan sebuah chip penyimpan data yang semuanya dimasukkan dalam katung plastik lalu diikatkan ke leher kucing.

Baca Juga:  Warga Antusias Ikuti Vaksinasi Massal di Puskesmas Ciherang Cianjur

Polisi sangat yakin kucing tersebut sudah dilatih oleh para penyelundup narkoba dan terkait dengan kasus yang baru-baru ini terjadi, di mana seekor burung elang ketahuan menjadi kurir narkoba di wilayah pinggir Ibu Kota Kolombo, Sri Lanka.

Sebuah media mewartakan tindak kejahatan ini terkait dengan tindak kriminal yang dilakukan Angoda Lokka, bandar narkoba. Lokka sudah meninggal saat dia bersembunyi dari otoritas pada awal Juli 2020.

Baca Juga:  Peringatan Otda, ASN Ditegaskan Netral Dalam Pilkada

Tim penyidik awalnya berharap kucing yang ditangkap itu bisa mengarahkan mereka pada gembong penyelundup. Namun yang terjadi, kucing tersebut menyelinap keluar dari ruang penjaranya. Hilangnya kucing tersebut ketahuan saat sipir penjara hendak memberinya makan.

Diyakini kucing tersebut kabur melalui sebuah pagar. Belum ada komentar dari otoritas penjara terkait hal ini. Situs Yahoo News melaporkan kepolisian Sri Lanka tidak akan mencari kucing hilang tersebut, yang dijadikan kurir narkoba.

Baca Juga:  Koin Muktamar NU dari Jawa Timur Mencapai Rp2,9 Miliar, PCNU Gresik Donasikan Rp1 Miliar

Kasus ini menuai beragam komentar. Seorang pembaca menulis di kolom komentar keprihatinan pada hidup kucing tersebut dan berharap setelah bisa kabur dia bisa kembali ke kehidupan normalnya sebagai hewan. (Red)