Sejumlah Karangan Bunga Hiasi Mapolrestabes Bandung, Ini Sebabnya

JABARNEWS | BANDUNG – Sejumlah karangan bunga menghiasi beranda Mapolrestabes Bandung, setelah pelaku kasus candaan alias ‘prank’ bantuan sosial berisi sampah, Ferdian Paleka berhasil ditangkap oleh kepolisian pada Jumat dini hari.

Kasubbag Humas Polrestabes Bandung Kompol Santhi Risnawati mengatakan karangan bunga itu berasal dari kelompok transpuan, Yayasan Srikandi Jawa Barat. Mereka, kata Santhi, mengirimkan bunga tersebut pada pagi hari.

Baca Juga:  Empat Hari Banjir Landa Sei Rampah, Warga Butuh Posko Kesehatan

“Itu dari kelompok waria Jawa Barat, mereka mengirim itu tadi pagi setelah tahu Ferdian sudah ditangkap,” kata Santhi, di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020).

Menurut Santhi, para kelompok transpuan itu mengirimkan karangan bunga tersebut sebagai apresiasi pihaknya yang telah berhasil menangkap Ferdian Paleka.

Pasalnya, korban Ferdian merupakan transpuan yang saat itu berada di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung. Kemudian para korban itu yang juga melaporkan kasus ‘prank’ tersebut.

Baca Juga:  Hore, Anggota DPRD Dapat Keleluasaan Anggaran Perjalanan Dinas, Revisi Perpres 33 Tahun 2020

“Mungkin itu mereka mengapresiasi Satreskrim yang semalam menangkap Ferdian,” kata Santhi lagi.

Ferdian bersama seorang rekannya yang berinisial A, berhasil ditangkap di ruas Tol Jakarta-Merak pada pukul 01.00 WIB, Jumat dini hari. Sebelumnya, polisi juga telah mengamankan seorang rekan lainnya yang berinisial TF.

Baca Juga:  Keributan di Gereja HKBP Cibinong, Polisi Enggan Memberi Keterangan

Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 45 ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Selain itu, polisi juga menerapkan dua pasal tambahan atas kasus tersebut, yakni Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008. (Ara)