Nasional

Selama Arus Mudik Lebaran, Operasional Angkutan Barang Akan Dibatasi

×

Selama Arus Mudik Lebaran, Operasional Angkutan Barang Akan Dibatasi

Sebarkan artikel ini
Pemerintah akan membatasi operasional angkutan barang selama arus mudik. (foto: ilustrasi)

Lalu mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.

Baca Juga:  MPLS Kabupaten Garut, Rudy: Terpaksa Belajar Tatap Muka Tidak Dilakukan

Pembatasan operasional angkutan barang disebutkan berlaku untuk Ruas Jalan Tol dan Ruas Jalan Non-Tol (Jalan Nasional).

Dengan waktu pemberlakuan untuk arus mudik pada Kamis, 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan Hari Senin, 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB dan arus balik hari Sabtu, 7 Mei 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan Hari Senin, 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.

Baca Juga:  Arus Balik, Volume Kendaraan Masuk Gerbang Tol Cikampek Meningkat 100 Persen

Namun demikian, pengaturan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan