Selama Arus Mudik Lebaran, Operasional Angkutan Barang Akan Dibatasi

Lalu mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.

Baca Juga:  Menhub Sarankan Masyarakat Balik Mudik Sebelum Tanggal 6-8 Mei 2022

Pembatasan operasional angkutan barang disebutkan berlaku untuk Ruas Jalan Tol dan Ruas Jalan Non-Tol (Jalan Nasional).

Dengan waktu pemberlakuan untuk arus mudik pada Kamis, 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan Hari Senin, 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB dan arus balik hari Sabtu, 7 Mei 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan Hari Senin, 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.

Baca Juga:  Tol Palikanci Cirebon Mulai Dilalui Kendaraan Arus Balik Mudik Lebaran

Namun demikian, pengaturan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu.