Sempat Ditutup, Galian Tanah Merah Di Sukatani Purwakarta Kembali Beroperasi

JABARNEWS | PURWAKARTA – Aktivitas galian tanah merah di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, yang sebelumnya pernah ditutup karena diduga ilegal kini terlihat beroperasi kembali.

Galian tanah merah yang berada di Kampung Citapen, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Purwakarta tersebut juga sempat meresahkan warga sekitar dan penggunaan jalan yang melintas.

Pasalnya, aktivitas galian tanah merah membuat jalan di sepanjang jalur arteri Purwakarta-Bandung menjadi licin karena banyaknya tanah merah yang tercecer di badan jalan, sehingga kondisi tersebut cukup membahayakan pengguna jalan.

Foto: Terlihat garis polisi sebelumnya pernah terpasang di lokasi tempat masuknya aktivitas galian tanah merah, Rabu (29/1/2020).

Baca Juga:  Resmi, Zulham Zamrun Kembali ke Pelukan Persib Bandung

Dari pantauan tim redaksi Jabarnews.com, galian tanah merah telah beroperasi kembali dalam beberapa hari ini di tengah masyarakat masih resah dengan pandemi Covid-19.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari pihak-pihak terkait kenapa aktivitas galian tanah merah di lokasi tersebut kembali beroperasi.

Apakah pihak pengelola sudah memiliki izin resmi perihal kegiatan yang termasuk dalam kategori pertambangan tersebut sehingga aktivitas galian tanah merah kembali beroperasi?.

Sekedar mengingatkan, pada Selasa (28/1/2020) Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika memerintahkan Sekretaris Daerah Pemkab Purwakarta untuk menutup aktivitas galian tanah merah yang diduga beroperasi secara ilegal tersebut.

Baca Juga:  Jadi Tokoh Muslim Berpengaruh di Dunia, Jokowi: Penghargaan Untuk Kita Semuanya

Hal itu dilakukan Bupati, juga untuk merespon banyaknya aduan dari masyarakat terkait licinnya jalan arteri Purwakarta-Bandung, yang disebabkan aktivitas galian tanah merah di lokasi.

Selain itu, berdasarkan laporan yang diterima Pemkab Purwakarta dari Pemprov Jabar, tambang galian tanah merah di Sukatani itu diduga ilegal.

“Berdasarkan laporan yang kita terima dari Pemprov Jabar, tambang galian tanah merah di Sukatani itu diduga ilegal, dan saya sudah perintahkan Pak Sekda untuk segera menutupnya,” kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Selasa (28/1/2020).

Baca Juga:  Tabung Gas Pengisian Balon di Depok Meledak, Polisi: Satu Meninggal

Kemudian, selang satu hari, tepatnya pada Rabu (29/1/2020) Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta, menutup lokasi galian tanah merah tersebut.

“Lokasi galian tanah merah sementara waktu kita tutup karena banyaknya laporan dari masyarakat. Jadi dari kemarin hingga saat ini tidak ada aktivitas pengangkutan tanah merah dari lokasi ini,” kata Kapolres Purwakarta yang sebelumnya dijabat oleh AKBP Matrius saat melakukan sidak di lokasi galian tanah merah Sukatani, Rabu (29/1/2020). (Zal)