Sengketa Sekda, PTUN Jakarta Menangkan Banding Wali Kota Bandung

JABARNEWS | BANDUNG – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri PTUN Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera PTUN Bandung nomor 58/g/2019/PTUN Bandung 1 Oktober 2019 yang memang Benny Bachtiar sebagai Sekda Kota Bandung.

Kuasa Hukum Wali Kota Bandung, Bambang Suhari mengatakan, hal itu berdasarkan surat putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera PTUN Jakarta nomor 333/B/2019/PTUN Jakarta tanggal Putusan 27 Januari 2020.

Baca Juga:  Soal Pembangunan Rel Ganda Padalarang-Cicalengka, Kebijakan Kompensasi Jadi Sorotan

“Wali Kota Bandung melalui kuasa hukum kami telah dimenangkan dengan amar putusan menerima banding daripada pembanding, Dan menyatakan membatalkan putusan pengadilan tata usaha bandung nomor 58/B/PTUN Bandung menyatakan gugatan dari tergugat tidak dapat dapat diterima oleh pengadilan tinggi Jakarta,” kata Bambang di Balai kota Bandung, Jumat (7/2/2020).

Baca Juga:  Sosialisasi Anti Narkoba, Cegah Peredaran dari Desa

Alasan membatalkan putusan tersebut, kata Bambang Suhari yaitu, Pengadilan tinggi Jakarta belum masuk kepada pokok perkara namun hakim PTUN Jakarta memberikan pertimbangan hukum.

Dia menuturkan, bahwa surat gugatan Benny Bachtiar telah sudah melewati batas waktu yang ditentukan, yaitu 21 hari kerja sejak putusan pejabat tata usaha negara terbit.

“Surat tuntutan yang diajukan Benny Bachtiar sudah kadaluarsa, Kalau dilihat Berdasarkan ketentuan pasal 77 ayat 1 uu 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan,” tutupnya.

Baca Juga:  Wow! Ada Ribuan Paket Jajanan untuk Warga di Hari Jadi Ciamis

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Bandung mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, yang mengabulkan gugatan Benny Bachtiar atas Wali Kota Bandung Oded M Danial, terkait sengketa pengangkatan Sekda Kota Bandung. (Rnu)