Seorang Suami Lapor ke Polisi Karena Istrinya Diduga Jadi Korban TPPO

Perdagangan Orang
Ilustrasi perdagangan orang. (Foto: Ist/Net).

Laporan tersebut saat ini sudah diterima dengan nomor laporan LP/B/3441/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 16 Juni 2023 dengan menyertakan pasal yang diduga dilanggar yaitu Pasal 4 dan atau Pasal 86 huruf b juncto Pasal 72 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia.

Baca Juga:  Gegara Corona, Begini Cara Jokowi-Ma'ruf Amin Tunaikan Zakat

Dalam laporan, AW mengatakan pihaknya melaporkan perusahaan PT Panca Banyu Aji Sakti. Sementara ia juga menyebutkan nama Bapak Nasur Alamsyah dengan sponsor saat bertemu dengan pihak perekrut yakni Ibu Dewi. (Red)

Baca Juga:  Wacana Rancangan Pabelan BPA Terus Bergulir, Kemenperin: Tolong Jangan Benturkan Kami dengan BPOM