Sepuluh Hari, Polrestabes Bandung Amankan 5.766 Botol Miras

JABARNEWS | BANDUNG – Polrestabes Bandung mengamankan 5.766 botol miras. Barang bukti itu disita saat Operasi Lilin Lodaya 2018 dalam kurun waktu 10 hari.

Miras yang berhasil disita terdiri dari miras buatan pabrik sebanyak 5.766 botol, miras tradisional (tuak) 205 jerigen, dan miras oplosan sebanyak 45 botol plastik.

Baca Juga:  Pemilik Yamaha NMax Harus Baca Info Penting Ini

“Ini hasil dari jajaran Polrestabes dan juga Polsek melaksanakan cipta kondisi, baik itu di tempat keramaian, hiburan, kemudian juga pedagang-pedagang yang memang diduga menjual minuman keras tidak sesuai perizinannya,” ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol.  Irman Sugema, di Polrestabes Bandung, Kamis (27/12/2018).

Kapolrestabes menuturkan, pelaku yang terkait barang bukti 141 Jerigen dan 3.840 Botol minuman pabrik sudah dilakukan sidang tipiring dan sudah divonis. Pelaku terbukti melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 dengan ancaman denda antara Rp. 30.000.000 sampai Rp. 50.000.000 atau hukuman kurangan 3 bulan.

Baca Juga:  Purwakarta Mulai Membaik, Tak ada Lagi Kecamatan Berstatus Zona Merah

“Satnarkoba beserta jajaran polsek melaksanakan langkah-langkah hukum agar bisa meminimalisir terjadinya penyakit masyarakat terutama pada saat perayaan Natal dan tahun baru 2019,” katanya.

Baca Juga:  Ini Strategi Pengembangan SDM dari Pemkot Depok

Ke depan, tambahnya, kegiatan razia ini akan terus dilakukan dalam rangka kamtibnas dan cipta kondisi.

“Diharapkan dapat tercipta dan terpeliharanya kondusivitas wilayah kota besar Bandung,” imbuh Kapolrestabes. (Mil)

Jabarnews | Berita Jawa Barat