Setelah Tangkap Gery Iskak, Polisi Tangkap 3 Pemuda Ditempat Berbeda

Ilustrasi orang gangguan jiawa akibat narkoba. (Foto: gatra.com).

“Terdapat tujuh bungkus plastik klip diduga berisi markotika jenis sabu yang di bungkus Permen Xylitol disimpan bawah kasur, dan diakuinya bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik tersangka DI,” jelasnya.

Dalam laporan berbeda pada hari yang sama, kata Hengki, pihaknya juga menangkap pelaku YG terkait kasus serupa. YG ditangkap di Halte Pasar Induk Jalan Raya Gatot Subroto, Kelurahan Kroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Jumat (20/5) malam.

“Pada saat ditangkap petugas menemukan sabu sebanyak satu bungkus plastik klip dengan berat 0,31 gram yang disimpan di saku celana sebelah kanan. Saat diintrogasi tersangka YG mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari tersangka RD,” ungkapnya.

Setelah mendapatkan informasi dari pelaku YG, polisi melanjutkan penangkapan terhadap pelaku RD. “Petugas menangkap RD di rumahnya yang berada di Uwung Jaya Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 th 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.