Siapa Anggota DPR yang Dihubungi Ferdy Sambo? Ini Jawaban Mahfud MD

Irjen Pol Ferdy Sambo penuhi panggilan Bareskrim Polri. (Foto: pmjnews.com)

“Saya punya nama, tapi tidak saya sebut karena saya hubungi yang bersangkutan tidak diangkat sehingga kalau saya sebut tidak etis,” tegas Mahfud, Kamis (25/8).

Mahfud berdalih, ia mengaku tak memiliki kewajiban untuk memenuhi panggilan DPR dan memberi keterangan dalam kasus tersebut. Sebab, MKD tak memiliki nama atau pihak terlapor yang akan dimintai keterangan.

Baca Juga:  Polisi Terus Kembangkan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Saksi Baru Dihadrikan

Karena itu, dalam sidang di MKD ia memutuskan hanya berbicara substansi dalam kasus anggota dewan diduga dihubungi Sambo usai insiden Duren Tiga.

Prinsipnya, kata Mahfud, komunikasi Sambo dengan sejumlah pihak, termasuk anggota dewan usai kejadian merupakan upaya cipta prakondisi yang dilakukan Sambo untuk menguatkan skenarionya dalam kasus tersebut.

Baca Juga:  Inilah Susunan Lengkap Nama Menteri Kabinet Indonesia Maju

Keterangan awal kasus itu menyebutkan bahwa Brigadir J tewas setelah terlibat adu tembak dengan ajudan Sambo yang lain, Bharada E.

Adu tembak dipicu karena Brigadir J tertangkap basah saat melakukan pelecehan kepada istri Sambo, Putri Candrawathi.

“Saya katakan di situ sebenarnya Sambo itu menskenariokan agar orang percaya bahwa terjadi tembak menembak,” katanya.

Baca Juga:  BEM UI Sebut RKUHP Jadikan Presiden Manusia 3/4 Dewa

Di sisi lain, menurut Mahfud, menghubungi atau dihubungi seseorang bukan sebuah tindak pidana. Termasuk dihubungi Sambo. Selain itu, katanya, tabir di kasus Brigadir J kini sudah selesai dan telah menetapkan Sambo sebagai tersangka. (red)