Simak! Berikut Daftar Daerah Pelaksana PPKM Darurat di Jawa dan Bali

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai dari 3 sampai 20 Juli di 122 kabupaten dan kota di wilayah Pulau Jawa dan Bali guna menurunkan penambahan kasus COVID-19 menjadi kurang dari 10.000 per hari.

Menurut panduan implementasi PPKM Darurat yang disampaikan pemerintah di Jakarta, Kamis, PPKM Darurat akan dilaksanakan di 48 kabupaten/kota dengan situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Daerah dengan situasi pandemi level 4 yang akan melaksanakan PPKM Darurat antara lain Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang di Provinsi Banten serta Kabupaten Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Bekasi di Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:  Mayat Tergantung Hebohkan Warga yang Olahraga di Stadion Bima Cirebon

Kabupaten Kepulauan Seribu serta Kota Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat di Provinsi DKI Jakarta serta Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan  Kota Yogyakarta di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta juga termasuk daerah dengan situasi pandemi level 4 yang harus menjalankan PPKM Darurat.

Daerah dengan situasi pandemi level 4 lain yang harus menerapkan PPKM Darurat adalah Kabupaten Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Grobogan, dan Banyumas serta Kota Tegal, Surakarta, Semarang, Salatiga, dan Magelang di Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga:  Pengamanan Nataru, Sebanyak 1200 Personil Gabungan Disiagakan

Di wilayah Provinsi Jawa Timur, PPKM Darurat akan dilaksanakan di Kabupaten Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, dan Lamongan serta Kota Surabaya, Mojokerto, Malang, Madiun, Kediri, Blitar, dan Batu yang tergolong daerah dengan situasi pandemi level 4.

PPKM Darurat juga dilaksanakan di daerah dengan situasi pandemi level 3, termasuk Tangerang, Serang, Lebak, dan Cilegon di Provinsi Banten serta Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung Barat, dan Bandung di Provinsi Jawa Barat.

Daerah lain dengan situasi pandemi level 3 yang harus menjalankan PPKM Darurat adalah Kabupaten Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, dan Banjarnegara serta Kota Pekalongan di Jawa Tengah.

Baca Juga:  Selundupkan Bahan Nuklir, Pria Tasikmalaya Diamankan Polisi

Di Provinsi Jawa Timur, daerah dengan situasi pandemi level 3 yang harus melaksanakan PPKM Darurat terdiri atas Kabupaten Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, dan Bangkalan serta Kota Probolinggo dan Pasuruan.

Kabupaten Kulon Progo dan Gunungkidul di Daerah Istimewa Yogyakarta serta Kota Denpasar dan Kabupaten Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, dan Bangli di Provinsi Bali juga termasuk daerah dengan situasi pandemi level 3 yang akan melaksanakan PPKM Darurat. (Red)