Soal Ekspor Paksa Setelah Kebijakan Nikel Digugat di WTO, Presiden Jokowi Bandingkan dengan Jaman VOC

Presiden Joko Widodo
Karikatur Presiden Joko Widodo. (Foto: Dodi/JabarNews).

Presiden Jokowi menjelaskan bahwa Indonesia memang sudah diputuskan kalah dalam gugatan tersebut di WTO pada Oktober 2022 lalu. Namun itu baru proses penyelesaian sengketa tahap pertama. Presiden menegaskan akan banding atas putusan itu.

“Karena ini ceritanya belum rampung kalau kita berhenti. Ya ekosistem besar yang kita impikan ini tak akan muncul,” jelasnya.

Baca Juga:  RI Miliki Aplikasi Khusus Covid-19, Begini Cara Kerjanya

Menurut Presiden Jokowi, larangan ekspor bijih nikel yang diterapkan pemerintah sejak 2020 ditujukan untuk mendorong proses hilirisasi nikel yang dapat menciptakan produk turunan untuk produksi baterai kendaraan listrik.

Baca Juga:  Korban PHK Terima BST dari Pemkab Purwakarta

Pemerintah ingin membentuk ekosistem kendaraan listrik sehingga perlu produk turunan nikel sebagai bahan baku. Selain itu, hilirisasi barang tambang seperti nikel, akan menciptakan banyak lapangan kerja dan, peningkatan nilai ekspor.

“Ekosistem seperti chip, seperti komponen digital tadi. Ekosistem besar, karena sekali lagi nikel itu kita nomor, reserve (cadangan nikel) kita nomor satu. Timah nomor dua, bauksit nomor enam, tembaga nomor tujuh dunia. Punya semuanya. Membangun ekosistem electric vehicle (kendaraan listrik) baterai itu kita hanya kurang litium,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Pendamping Tahan Kartu PKH, Diduga Arahkan Pembelian