Soal Kadis PUPR Bandung Barat Dapat Ancaman Seekor Ular, Begini Kelanjutannya

JABARNEWS | BANDUNG – Terkait ancaman yang diberikan kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bandung Barat Anugrah dengan seekor ulah sudah menemui jalan terang.

Pasalnya, Anugerah telah mencabut laporan terhadap pria berinisial JH yang mengancamnya dengan seekor ular. Surat kesepakatan dan permohonan pencabutan laporan telah diserahkan dan diterima oleh penyidik.

Baca Juga:  Hadapi Banjir Di Tengah Covid-19, Anies Baswedan Siapkan Tiga Langkah Ini

“Surat kesepakatan dan surat permohonan pencabutan laporan polisi sudah diserahkan ke penyidik,” kata Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro dilansir dari laman Kumparan, Sabtu (17/10/2020).

Meski sudah diserahkan dan diterima oleh penyidik, JH masih ditahan di Mapolres Cimahi. Sebab, belum ada persetujuan penangguhan penahanan dari polisi.

Baca Juga:  Tak Mau Sikat Gigi Kamu Jadi Sarang Kuman? Simak Tips Penting Ini

“Masih ditahan. Belum ada penangguhan,” ucap dia sambil menjelaskan bahwa dirinya telah mencabut laporan tersebut.

Anugrah menegaskan, putusan mencabut laporan dilakukan tanpa intervensi apa pun dan hanya didasarkan rasa kemanusiaan. Dia sudah menerima permintaan maaf dari keluarga JH dan berharap peristiwa serupa tak terulang lagi di kemudian hari.

Baca Juga:  Ayo Bersekolah di SMK Parawisata!

Adapun kasus pengancaman yang dilakukan oleh JH beredar luas di media sosial sebab dilakukan dengan membawa seekor ular berukuran besar.

JH kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 368 subsidair Pasal 211 lebih subsidair Pasal 335 KUHP dengan ancaman kurungan di atas lima tahun. (Red)