Soal Larangan Pengendara Pakai Sandal Jepit, Polisi; Tidak Bisa Lindungi Tubuh Saat Kecelakaan

Pengendara motor menggunakan sandal jepit. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Baru-baru ini, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengeluarkan imbauan agar masyarakat tidak lagi mengenakan sandal jepit saat mengendarai motor. Ia meminta pemotor untuk memilih mengenakan sepatu.

Tanpa bermaksud merendahkan pemakai sandal jepit, Firman beralasan, dari sisi keselamatan berkendara, sandal jepit tidak bisa melindungi tubuh saat terjadi kecelakaan lalu lintas. Khususnya bagi pengendara sepeda motor.

Baca Juga:  Miris, Jembatan Penghubung Kabupaten Serdang Bedagai-Batubara Rusak Parah

“Mohon maaf, saya bukan me-stressing pakai sandal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu. Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” kata Firman.

Baca Juga:  Tahun Ini, 758 Warga Purwakarta Siap Berangkat ke Tanah Suci

Di kesempatan tersebut, Firman juga meminta masyarakat membantu dengan memunculkan kesadaran dalam berkendara, terutama untuk anak-anaknya.

“Paling gampang itu (dari) orang terdekat. Jadi jangan kasih contoh dikira anaknya nggak ngerti bapaknya bilang ‘Deket aja Pak di situ, biar nggak pakai helm’, naik motor pakai sandal jepit,” kata Firman dikutip dari laman korlantas.polri.go.id, Rabu (15/6/2022). (red)

Baca Juga:  Kemarin, Belasan Pengendara Motor di Purwakarta Terjaring Operasi Keselamatan Lodaya 2024