Presiden Jokowi Tetapkan 3.103 Orang Jadi Anggota Komponen Cadangan TNI

JABARNEWS | BANDUNG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan 3.103 orang anggota komponen cadangan (komcad) Tentara Nasonal Indonesia (TNI).

Adapun total komponen cadangan sebanyak 3.103 orang yang terdiri atas Resimen Induk Kodam (Rindam) Jaya sejumlah 500 orang, Rindam III Siliwangi (500 orang), Rindam IV Diponegoro (500 orang), Rindam V Brawijaya (500 orang), Rindam XII Tanjung Pura (499 orang), dan Universitas Pertahanan sebanyak 604 orang.

“Pada hari ini, Kamis tanggal 7 Oktober 2021 pembentukan komponen cadangan Tahun 2021 secara resmi saya nyatakan ditetapkan,” kata Presiden Jokowi saat memimpin upacara Penetapan komponen cadangan Tahun Anggaran 2021 di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) Batujajar, Kabuaten Bandung Barat, Kamis 7 Oktober 2021.

Baca Juga:  Pemilik Investasi Bodong di Cianjur Dijerat Pasal Berlapis

Baca Juga: Lagi, Masih Ditemukan Barang Terlarang di Lapas Purwakarta

Dalam laporannya, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengatakan bahwa sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta melibatkan seluruh sumber daya nasional yang dipersiapkan secara dini oleh Pemerintah.

Secara total terpadu dan berkelanjutan untuk menegakkan kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.

Prabowo juga menjelaskan tahapan-tahapan pembentukan komponen cadangan. yaitu masa pendaftaran pada tanggal 17-31 Mei 2021, masa seleksi pada tanggal 1-17 Juni 2021, latihan dasar kemiliteran pada tanggal 21 Juni-18 September 2021, serta penetapan pada tanggal 7 Oktober 2021.

Baca Juga:  Pasca Pilkades Serentak, Kasus Penyebaran Covid-19 di Purwakarta Cenderung Menurun

Baca Juga: Yana Mulyana Sebut Penanganan Covid-19 di Kota Bandung Terkendali

Pembentukan komponen cadangan sendiri adalah amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Dalam penjelasan UU tersebut disebutkan bahwa menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.

Dalam menghadapi ancaman nonmiliter, menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama yang disesuaikan dengan bentuk dan sifat ancaman dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.

Baca Juga: Ema Sumarna Ungkap Masalah Vaksinasi Bagi Pedagang Pasar, Ternyata Karena Ini

Baca Juga:  Sebanyak Dua Orang Pasien Positif Covid-19 Meninggal Dunia

Dalam Pasal 7 ayat (2) UU No. 3/2002 disebutkan bahwa sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.

Sedangkan pada Pasal 8 dijelaskan: Komponen cadangan, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama.

Komponen pendukung, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumberdaya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan. (Red)