Wacana Rancangan Pabelan BPA Terus Bergulir, Kemenperin: Tolong Jangan Benturkan Kami dengan BPOM

Galon isi ulang.(Istimewa)
Galon isi ulang.(Istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Wacana Rancangan Peraturan Kepala BPOM tentang Pelabelan Bebas BPA (Bisfenol-A) terus bergulir. Kementerian Peridustrian angkat bicara, dan risih lembaganya terkesan dibenturkan dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

“Biar tidak gaduh, saya tidak berani banyak omong. Pak Menteri tidak mau gaduh, begitu juga pak Presiden,” kata Edy Sutopo, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Selasa (14/12/2021).

Ia mengaku enggan Kementerian Perindustrian dibawa-bawa dalam polemik narasi publik, terutama soal rencana pelabelan BPA Free di produk air minum dalam kemasan (AMDK). Media mencatat, masalah ini bergulir lama, setahun, dan dipenuhi narasi dari pihak organisasi lobi bisnis industri air minum kemasan; Asosiasi Pengusaha Air Kemasan Indonesia (Aspadin).

Baca Juga: DPRD Jabar: Di Kabupaten Bandung Banyak Yang Bertani, Minta Difasilitasi Ini

Baca Juga: Yuk Simak Cara Menghilangkan Noda Bekas Jerawat yang Bisa Membuat Kita Kurang Percaya Diri

“Tolong jangan benturkan kami dengan BPOM. Sama-sama institusi negara, kami ingin yang terbaik bagi negeri ini,” ujarnya.

Baca Juga: Cerita Anak Sopir Travel Masuk Jurang di Pakpak Bharat, Arman Yusuf Pergi dengan Pamitan Terakhir

Baca Juga: Dedi Mulyadi Minta Kapolda Tindak Penambangan Emas Liar di Gunung Gelap Garut

Baca Juga:  Tawuran Saat Ramadhan, Geng Motor di Karawang Diamankan

Lebih jauh ia menjelaskan, belum lama ini Kemenperin telah memberi masukan kepada BPOM, agar aspek kesehatan dan kepentingan ekonomi dapat berjalan seiring. Sebagai lembaga yang berwenang, Edy yakin keputusan terbaik dapat diambil, sehingga pihakpihak industri yang menggunakan bahan kemas galon guna ulang polikarbonat yang mengandung BPA juga dapat memahami.

“Kita jaga kepentingan kesehatan masyarakat, dan kepentingan ekonomi. Tidak jalan sendiri-sendiri. Dicarikan jalan penyelesaiannya,” tutupnya.

Ia lebih memilih untuk merespon lebih jauh, jika soal pelabelan kandungan BPA ini secara resmi telah digulirkan BPOM sebagai Rancangan Peraturan. Penjelasan Bappenas Ditanyai perihal polemik BPA, aspek kesehatan dan pemenuhan air minum bagi masyarakat.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menjelaskan. “Sebenarnya AMDK secara definisi bukan akses air minum bagi masyarakat, tapi lebih kepada komoditas minuman, karena harganya yang tidak terjangkau oleh semua masyarakat,” ujar Tri Dewi Virgiyanti, ST, MEM. Direktur Direktorat Perumahan dan Pemukiman Bappenas.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Minta Kapolda Tindak Penambangan Emas Liar di Gunung Gelap Garut

Baca Juga: Cerita Anak Sopir Travel Masuk Jurang di Pakpak Bharat, Arman Yusuf Pergi dengan Pamitan Terakhir

Baca Juga:  Pemerintah Jamin Stok Minyak Goreng Aman selama Ramadhan, Lalu Bagaimana dengan Harganya?

Virgiyanti memaparkan, definisi akses air minum adalah aksesnya harus memenuhi standard kuantitas, keterjangkauan secara finansial dan ruang, kontinuitas selalu tersedia, serta kuantitas yg memenuhi standard. “Nah karena AMDK adalah komoditas minuman, pembinanya adalah Kementerian Perindustrian,” katanya.

Baca Juga: Bea Cukai Purwakarta Musnahkan Ratusan Batang Rokok, Termasuk Liquid Vape Ilegal

Baca JugaBea Cukai Purwakarta Musnahkan Ratusan Batang Rokok, Termasuk Liquid Vape Ilegal

Ia menambahkan, beberapa hal yang harus diperhatikan adalah keberlanjutan dari industri AMDK, terutama dari sisi lingkungan hidup, konservasi sumber daya air, serta kualitas yang harus dipantau. Memastikan kualitas air dalam AMDK sesuai standard yang berlaku untuk dikonsumsi.

“Dengan demikian, AMDK termasuk AMIU (air minum isi ulang) dapat berjalan dengan baik dan berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan kualitasnya sesuai standard,” pungkasnya.

Apdamindo Menonton dimintai pendapatnya atas penjelasan Kemenperin dan Bappenas teranyar, Budi Dharmawan juga ingin mendudukan persoalan secara berjarak. Ketua Asosiasi Pemasok dan Distributor Depot Air Minum Indonesia (Apdamindo), organisasi induk yang mewakili kepentingan 60.000 unit depot air minum di Indonesia, menegaskan sikapnya.

“Pertama, sekali lagi Saya mengecam kampanye hitam pihak-pihak tertentu dalam menjegal rancangan kebijakan pelabelan risiko senyawa kimia Bisphenol-A (BPA) pada air minum kemasan,” katanya.

Baca Juga:  Gak Tanggung, 17 Jaksa Penuntut Umum Bakal Tangani Kasus Doni Salmanan

Baca Juga: Ramalan Zodiak 15 Desember 2021: Taurus, Saatnya Mengurusi Masalah Keuangan

Baca Juga: Para Dermawan Jabar Kirim Puluhan Ton Untuk Korban Semeru

Ia menyoroti polah organisasi lobi dagang berkedok asosiasi, yang lebih yang terkesan mewakili market leader industri AMDK.

Baca Juga: Bea Cukai Purwakarta Musnahkan Ratusan Batang Rokok, Termasuk Liquid Vape Ilegal

Baca Juga: Joko Widodo: Negara Ini akan Maju Kalau Kita Bisa Melompat, Siapkan Talenta Digital

“Dan bukan perusahaan dalam negeri, hehe. Kami hanya penonton dalam perseteruan ini,” kata Budi, menekankan inti bisnis depot air isi ulang adalah penjualan air bersih ke konsumen dan bukan soal wadah penampungan air.

“Bagi kami, andai konsumen datang untuk isi ulang ke depot dengan membawa ember tetap akan kami layani,” katanya. Budi menyetujui keterangan Bappenas, dan mengaku ingin fokus pada keberlangsungan depot air minum yang banyak tersebar di seluruh negeri.

“Kapitalisasi kami sebenarnya jauh lebih besar. Secara volume konsumsi, volume kami masih jauh diatas industri AMDK,” kata Budi. **