JABARNEWS | BANDUNG – Libur panjang di akhir Bulan Oktober 2020 sudah pastinya berbagai kegiatan bakal di lakukan oleh masyarakat, baik itu kegiatan berlibur ke tempat wisata maupun kegiatan berolah raga.
Tak terkecuali, bagi yang suka bersepeda di Kota Bandung, saat melakukan kegiatan olahraganya itu sudah seharusnya mentaatai aturan yang telah disedikan pemerintah.
Dinas Perhubungan Kota Bandung belum lama ini meminta masyarakat yang akan mengisi liburan dengan bersepeda untuk mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, seperti pesepeda harus berada di jalur khusus sepeda.
Tak hanya itu, pesepeda yang kerap berkendara pada malam hari juga diminta jangan menggunakan pakaian yang gelap, melainkan harus menggunakan yang terang juga pakai helm.
“Jadi untuk pesepeda itu ada jalur khususnya, jadi kalau malam harus pakai baju yg terang, sepedanya juga harus seperti apa, harus pake helm juga,” ujar Asep Kuswara Kabid PDKT Dishub Kota Bandung.
Meski belum ada tindakan kepada pesepeda yang melanggar aturan. Menurutnya, peraturan daerah yang membahas tentang sanksi bagi pesepeda yang melakukan pelanggaran masih dibahas.
“Kami belum bisa bertindak karena perdanya juga masih dikaji, Satlantas juga masih dikaji,” katanya.
Penindakan terhadap pesepeda yang melanggar harus rinci sebab mereka tidak memiliki kelengkapan surat-surat layaknya kendaraan roda dua atau empat. Namun, ke depan pihaknya bisa mengambil sepeda yang melanggar.
“Untuk penindakan itu akan kita koordinasikan dengan Satlantas, apakah sepedanya diangkut, atau bagaimana, kan sepeda tidak ada STNK dan SIM, jadi yang dilihatnya apa,” katanya. (Red)