Supendi Terkonfirmasi Positif Covid-19, Kalapas Sukamiskin Masih Kordinasi

JABARNEWS | BANDUNG – Seorang terpidana kasus korupsi Supendi dalam masa tahanannya terpapar virus corona atau Covid-19 di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung.

Supendi yang merupakan mantan Bupati Indramayu ini terinfeksi Covid-19 setelah menjalani Swab Test bersama napi lain yang dilakukan di Lapas Sukamiskin pada Rabu (9/9/2020).

Kepala Lapas Sukamiskin, Thurman Hutapea mengatakan, dirinya masih melakukan kordinasi dengan dokter dan Satgas Covid-19 terkait tindak lanjut penanganan SUpendi yang telah di nyatakan positif Covid-19 tersebut.

Baca Juga:  Empat Jenis Sepatu Yang Cocok Digunakan Untuk Traveling

“Apakah isolasi ke rumah sakit atau bagaimana? Untuk sementara, dia isolasi dulu (di Lapas Sukamiskin) dipantau oleh dokter di sini,” katanya, Rabu (16/9/2020).

Sebelum dilakukannya Swab, Thurman menerangkan Supendi bersama sejumlah napi yang ada di Lapas Sukamiskin menjalani tes rapid. Hasilnya nonreaktif.

“Saya bikin kebijakan tes swab. Ternyata ditemukan, satu ini saja (Supendi),” ujar dia.

Baca Juga:  Ini Progres Pembangunan Kampung Buricak Burinong Di Waduk Jatigede

Seperti diketahui, pada Selasa (7/7/2020), yang merupakan eks Bupati Indramayu Supendi itu telah divonis hukuman penjara 4,5 tahun akibat terbukti melakukan korupsi jenis suap senilai Rp3,9 miliar terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Indramayu.

Selain pidana penjara 4,5 tahun, Supendi juga diharuskan membayar denda Rp250 juta dan wajib membayar ganti rugi ke kas daerah Pemkab Indramayu Rp1,8 miliar. Vonis ini lebih rendah dari tuntuan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Supendi dengan hukuman 6 tahun penjara.

Baca Juga:  Innalillahi... Buya Syafii Maarif Dikabarkan Meninggal Dunia

Supendi terbukti menerima suap dari para rekanan pelaksana proyek di Kabupaten Indramayu. Supendi menerima suap senilai Rp3,9 miliar supaya dia memberikan setiap proyek fisik yang didanai APBD Indramayu dan Banprov Pemprov Jabar ke pengusaha. Salah satunya dari seorang pengusaha, Carsa yang sudah divonis bersalah memberi suap dan dihukum 2 tahun penjara. (Red)