Surat Pengajuan PSBB Bandung Raya Sudah Dikirim

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengatakan, surat pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Bandung Raya, yang meliputi Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Sumedang, sudah dikirim ke Kementerian Kesehatan pada Kamis (16/4/2020).

“Hari ini, Kamis 16 April, surat pengajuan PSBB Bandung Raya sudah dikirim kepada Menteri Kesehatan,” kata Gubernur yang akrab disapa Kang Emil tersebut, Kamis (16/4/2020).

Baca Juga:  Warga Karawang yang Hendak Mudik di Libur Panjang Nanti Simak Ini

Menurut Kang Emil, jika surat pengajuan disetujui oleh Menteri Kesehatan RI pada Sabtu (18/4/2020), maka PSBB di Bandung Raya akan diterapkan pada Rabu (22/4/2020). Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan kepala daerah se-Bandung Raya.

Baca Juga:  Cirebon 500 Tahun Lebih, Masyarakat Terus Benahi Diri

Penerapan PSBB Bandung Raya, kata Kang Emil, akan disesuaikan dengan PSBB Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Bogor) yang sudah berlangsung sejak Rabu (15/4/2020).

“Dihari pertama PSBB penutupan jalan oleh polisi termasuk surat tilang, pos-pos penjagaan sudah siap, sosialisasi ke level RT/ RW juga sudah, kemudian pembagian sembako juga sudah kita siapkan,” katanya.

Baca Juga:  Usai Lancarkan Aksinya, Si Maling Tulis Pesan Menohok

Kang Emil memastikan, penerapan PSBB di Bandung Raya disertai dengan program jaring pengaman sosial yang komprehensif. Program tersebut akan segera disalurkan kepada warga yang membutuhkan supaya dampak sosial dan ekonomi akibat PSBB bisa tertangani. (Red)