Surat Rekomendasi Di ESDM Dan Massa Berbeda

JABARNEWS | BANDUNG – Kabid Energi, Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bagus Nugraha bahwa surat perijinan yang dikeluarkan. Adalah hasil rekomendasi dari badan pengelolaan lingkungan hidup (BPLH) Kabupaten Karawang tanggal 09 September 2016.

“Ini yang menjadi dasar perihal perizinan lingkungan yang ditandatangani oleh pengelolaan badan lingkungan hidup (PLH) Kabupaten Karawang (Pakoltak Buroan) kepada PT Atlasindo Utama. Perihal persamaan perizinan lingkungan atas nama UKL PKL PT Atlasindo utama atas penambangan batu yang terletak di desa Cinta Langgeng, Kecamatan Tegal Waru, Kabupaten Karawang yang telah mendapatkan rekomendasi UKL PKL, dari dinas lingkungan hidup Kabupaten Karawang, tanggal 16 Desember 2006,” Kata Bagus saat membaca surat Izin rekomendasi PT Atlasindo Utama di depan gedung ESDM Provinsi Jabar, Jumat (3/8/2018).

Baca Juga:  Gempa Pangandaran Terasa ke Majalengka, Begini Kesaksian Warga

Namun, pernyataan surat itu langsung dibantah oleh massa aksi. Massa langsung mengeluarkan surat rekomendasi bahwa sebenarnya tidak ada surat rekomendasi perpanjangan atas pertambangan PT Atlasindo Utama.

Baca Juga:  Densus 88 Minta Masyarakat Waspadai Khilafatul Muslimin, Kelompok Teror dan Radikal?

“Hari ini Rabu tanggal 01 Agustus 2018 bertempat di kantor BLHK Kabupaten Karawang telah terjadi pertemuan yang dihadiri unsur BLHK Karawang, perwakilan masyarakat Karawang bersatu. Terhadap status surat BPLH no 660.1/996/01 September 2016 perihal permohonan perizinan pertambangan, disimpulkan bahwa surat perizinan PT Atlasindo Utama bukan atas dasar dikeluarkannya pertimbangan teksnis Izin Usaha Produksi (IUP) perpanjangan operasi PT Atlasindo Utama.” ujar salah seorang massa membacakan surat bahwa perizinan PT Atlasindo tidak sesuai prosedur. (Rnu)

Baca Juga:  Input Bagikan Masker Kain Untuk Masyarakat Purwakarta

Jabarnews | Berita Jawa Barat