Tak Perlu Repot, Cukup di Kantor Camat Bisa Urus e-KTP

JABARNEWS | KARAWANG – Dalam upaya peningkatan pelayanan masyarakat dalam pengurusan administrasi kependudukan Disdukcapil mengeluarkan terobosan baru sehingga masyarakat tidak lagi harus datang ke kantor Disdukcapil.

Seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang, Jawa Barat, telah memberikan kewenangan pihak kecamatan dalam melayani pembuatan administrasi kependudukan.

“Itu dilakukan untuk mengurangi beban pelayanan di kantor dinas,“ kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat Yudi Yudiawan, saat dihubungi di Karawang.

Baca Juga:  Waduh, 91 Juta Data Pengguna Tokopedia Diduga Bocor

Ia mengatakan, dengan diberlakukannya pelayanan administrasi kependudukan di kantor kecamatan, saat ini sudah tidak terlihat antrean panjang pemohon di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Karawang.

“Masyarakat yang membutuhkan pelayanan administrasi kependudukan sudah dilakukan bisa datang ke kantor kecamatan,“ katanya.

Baca Juga:  Undang-Undang Minerba Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Khusus untuk Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau KTP-E, itu hanya dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Karawang.

“Untuk KTP elektronik hanya dikeluarkan di dinas, karena jumlah blanko-nya terbatas,” kata Yudi.

Karawang sendiri hanya mendapatkan 500 keping blanko KTP elektronik dari pemerintah pusat. Padahal kebutuhan blanko KTP elektronik di Karawang mencapai 60 ribu keping per bulan.

Baca Juga:  Polri Catat Angka Kecelakaan Lalu Lintas Selama Operasi Lilin 2021 Naik 31 Persen

Atas dasar keterbatasan blanko KTP elektronik tersebut, hingga kini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Karawang masih mengeluarkan Surat Keterangan KTP. 

Di antara administrasi kependudukan yang saat ini bisa dilayani di kantor kecamatan ialah pelayanan pembuatan Surat Keterangan KTP, Kartu Keluarga dan surat pindah antar-kecamatan. (Red)