Tak Usah Khawatir, Biaya Pasien Hepatitis Ditanggung BPJS Kesehatan

Ilustrasi penyakit hepatitis akut. (Foto: shutterstock).

JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa biaya penanganan rumah sakit pasien anak yang bergejala ichterus (kuning) dan hepatitis biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Dia menyampaikan, untuk pelayanan optimal terhadap pasien hepatitis maupun gejala kuning maka segera dirujuk ke fasilitas rumah sakit tipe A.

Baca Juga:  Soal Omnibus Law, Bima Arya: Kewenangan Penetapan Amdal Bukan Lagi Pemda

“Dalam situasi normal seperti saat ini, pasien dengan gejala klinis ichterus dan hepatitis bisa di-‘cover’ BPJS Kesehatan,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy yang dikutip JabarNews.com dari Antara, Minggu (8/5/2022).

Baca Juga:  Suhu Panas Ekstrem Jadi Masalah Jamaah Haji Asal Indonesia, Ini Kata Muhadjir Effendy

Dia menjelaskan bahwa bayi dengan lahir kuning belum tentu hepatitis, karena gejala kuning pada bayi bisa terjadi secara fisiologis (ichterus neonatorum) atau patologis yang perlu diperiksakan ke dokter.

Baca Juga:  Singgung Penularan Covid-19, Menko PMK Minta Masyarakat Lakukan Perencanaan Mudik Secara Matang

Muhadjir menyebutkan, pemerintah telah menunjuk Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso Jakarta sebagai rumah sakit rujukan bagi pasien anak dengan gejala hepatitis akut bergejala berat yang belum diketahui penyebabnya.