Tekan Kemacetan, Pemudik Diminta Patuh Soal Aturan Istirahat 30 Menit di Rest Area

Rest Area Jalan Tol. (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | JAKARTA – Pemudik diminta menataati aturan pembatasan waktu istirahat di rest area selama 30 menit. Hal ini agar tidak terjadi penumpukan di rest area yang berujung kemacetan.

Permintaan ini dikatakan langsung oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati. Ia menerangkan, pembatasan ini guna menekan kemacetan seperti yang terjadi di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) sampai Tol Cikampek.

Baca Juga:  Menhub Sarankan Masyarakat Balik Mudik Sebelum Tanggal 6-8 Mei 2022

“Rest area di Tol Cipali, khususnya tadi yang menimbulkan kemacetan panjang dan ini dampaknya sampai ke Tol Cikampek,” katanya, Kamis (28/4/2022).

Baca Juga:  Jenazah Korban Kecelakaan Maut di Tol Cipali Sudah Diambil Pihak Keluarga

Ia menerangkan, untuk saat ini kondisi lalu lintas yang melewati pemudik di Tol Cikampek dan Cipali sudah kembali lancar.

“Sekali lagi sekarang sudah diatasi dan tentu nanti penanganan rest area akan menjadi prioritas juga khususnya nantinya di rest area yang lain,” ucapnya.

Baca Juga:  Satpol PP: Seluruh McD di Kota Bandung Didenda Usai Ada Kerumunan Ojol