JABARNEWS | JAKARTA – Pemudik diminta menataati aturan pembatasan waktu istirahat di rest area selama 30 menit. Hal ini agar tidak terjadi penumpukan di rest area yang berujung kemacetan.
Permintaan ini dikatakan langsung oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati. Ia menerangkan, pembatasan ini guna menekan kemacetan seperti yang terjadi di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) sampai Tol Cikampek.
“Rest area di Tol Cipali, khususnya tadi yang menimbulkan kemacetan panjang dan ini dampaknya sampai ke Tol Cikampek,” katanya, Kamis (28/4/2022).
Ia menerangkan, untuk saat ini kondisi lalu lintas yang melewati pemudik di Tol Cikampek dan Cipali sudah kembali lancar.
“Sekali lagi sekarang sudah diatasi dan tentu nanti penanganan rest area akan menjadi prioritas juga khususnya nantinya di rest area yang lain,” ucapnya.