Telat Sampaikan Raperda PP APBD 2019, Ini Alasan Walkot Cirebon

JABARNEWS | CIREBON – Forum Rapat Paripurna Kota Cirebon yang dilaksanakan di gedung Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Senin (13/7/2020) DPRD Kota Cirebon menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran pendapatan dan belanja dareah (PP APBD) tahun anggaran 2019.

Menurut, dalam pasal 320 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, penyerahan Raperda ini dilakukan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati AMa yang memimpin jalanya rapat paripurna memaparkan, keterlambatan penyampaian ini karena adanya beberapa kendala terkait pemeriksaan oleh BPK RI pada masa pandemi Covid-19 ini, berpengaruh pada penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, sehingga baru bisa dilakukan saat ini.

Baca Juga:  Danone AQUA Gelar Turnamen Sepak Bola U-12 Terbesar di Indonesia

Demikian pula pada pembahasanya, juga diharapkan dapat dilakukan dengan lebih singkat tetapi tetap mengacu pada efektivitas dan kepatuhan pada aturan yang berlaku, mengingat APBD perubahan (APBD-P) 2020 juga direncanakan bakal dilaksanakan pada awal bulan Agustus.

Baca Juga:  Polres dan Forkopimda Kota Sukabumi Putuskan Mata Rantai Covid-19 Dengan Ini

Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH juga memaparkan bahwa baru bisa disampaikannya Raperda PP APBD 2019, karena baru bisa disusun oleh eksekutif setelah turunnya LHP dari BPK-RI yang baru diterima Pemkot Cirebon pada akhir bulan april lalu, namun hasilnya memang cukup membanggakan karena dapat mempertahankan predikat opini WTP.

Azis menyebutkan jika diperolehkan opini WTP ini bukan berarti hasil audit dari BPK-RI terharap APBD 2019 itu tanpa catatan dan temuan. Menurutnya, catatan dan rekomendasi BPK-RI memang masih terdapat beberapa poin untuk terus ditingkatkan kedepannya.

Baca Juga:  Muhammad Kadafi: Guru Honorer Perlu Diberikan Afirmasi, Nasib Mereka Memilukan

“Memang masih ada beberapa catatan dan rekomendasi dari BPK-RI seperti sistem pengawasan internal, pengelolaan baran bilik daerah, pengeawasan BUMD, pengelolaan PBB, dan JKN. Ini sebagai motivasi dan tantangan untuk terus meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” imbuhnya. dilansir dari radarcirebon (Red)