Terapkan Jaga Jarak Pengendara Motor, Ini yang Dilakukan Satlantas Polresta Cirebon

JABARNEWS | CIREBON – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Cirebon, membuat garis antrean traffic light di sejumlah lampu merah di Kabupaten Cirebon.

Sekilas garis antrean traffic light berwarna merah tersebut tampak terlihat mirip dengan starting grid di lintasan area balap motor. Namun bedanya garis tersebut untuk membatasi pengendara sepeda motor yang berhenti dan dianjurkan berada di garis yang telah dibuat dan disediakan.

Kapolresta Cirebon Kombes M Syahdudi melalui Kasat Lantas Kompol AKP Ahmat Troy Aprio mengatakan pemasangan garis antrean traffic light ini merupakan salah satu upaya Polresta Cirebon untuk menerapkan SOP Physical Distancing Covid-19 Di setiap pelayanan.

Baca Juga:  Dari Kasus Wadas, Cara Pandang Kuno Warga Desa Bodoh Ternyata Belum Berubah

“Garis ini untuk pengendara sepeda motor di setiap persimpangan trafic light, pengendara berhenti harus tepat berada di garis agar tidak berkerumun saat berhenti di lampu merah,” katanya, Rabu (15/7/2020).

Jika masih terdapat pengendara yang tidak mematuhi, maka petugas akan langsung menegurnya serta menertibkan pengendara yang tidak mengikuti aturan protokol kesehatan.

Baca Juga:  Harga Tomat Sentuh Rp 600, Panen pun Petani Gigit Jari

“Ini salah satu upaya kami untuk membuat Cirebon bebas dari Covid-19, maka dari itu masyarakat atau pengendara sepeda motor harus mematuhi aturan physical distancing jika masih membandel maka kita langsung tegur,” ucapnya.

Diharapkan dari penerapan sistem ini dapat menggugah kesadaran masyarakat agar bisa tertib berkendara di tengah pandemi Covid-19 dan tetap menjaga jarak.

Baca Juga:  Polres Majalengka Keluhkan Marka Jalan Usang

”Kami berharap upaya ini dapat merubah kesadaran masyarakat, dalam menaati aturan physical distancing saat berhenti di lampu merah,” katanya.

Sebagai penutup, Kasat Lantas mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor untuk mematuhi aturan physical distancing, agar terhindar dari penyebaran virus corona. Selain itu juga masyarakat diwajibkan mengenakan masker, saat berada diluar. (CR2)