Terkait Nurhayati, Bareskrim Polri Imbau Masyarakat Tidak Takut Laporkan Kasus Korupsi

Ilustrasi Nurhayati. (Foto: Dodi/Jabarnews).

JABARNEWS | BANDUNG – Sosok perempuan bernama Nuhayati pernah viral pasca melaporkan adanya kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa.

Nurhayati ditetapkan tersangka setelah ia mencoba membuka borok dugaan korupsi oleh oknum kepala desa di Cirebon.

Baca Juga:  Keren.. Desa Di Kabupaten Bandung Ini Dinobatkan Kampung Tangguh Covid-19

Penetapan Nurhayati sebagai tersangka menuai sorotan banyak publik, hingga protes dan kritikan pun dilancarkan beberapa pihak sebagai bentuk kepedulian terhadap upaya pemberantasan kasus korupsi.

Baca Juga:  Pernikahan Hamish Daud dan Raisa Andriana Jadi Hari Patah Hati Nasional Jilid 2

Pasca kejadian tersebut, Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri, Brigjen Cahyono Wibowo, menerangkan bahwa saat ini masyarakat diharapkan tidak perlu takut dalam melaporkan kasus dugaan korupsi.

Baca Juga:  Kapolri Sigit Siapkan Pasukan Reaksi Cepat Brimob untuk Amankan Pemilu 2024

Menurutnya pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi telah diatur dengan Undang-Undang.