Terlilit Utang, Seorang Pria di Tasikmalaya Nekat Buat Laporan Palsu Pembegalan

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Seorang pria berinisial IJ warga Karangmekar, Rancabakung, Kabupaten Tasikmalaya nekat membuat laporan palsu sebagai korban pembegalan karena terlilit hutang.

Kasus IJ pada awalnya diketahui dari unggahan video yang secara sengaja dibuatnya pada Jumat (20/8/2021). Dalam video tersebut, IJ mengaku dicegat begal di Jalan Raya Cibalong Katanya, kunci motor diambil, tas ditarik, bahkan sampai ditodong senjata api.

Karena merasa kasihan, sebagian warga mengantar IJ membuat laporan ke kantor polisi. IJ mengaku telah kehilangan uang sebesar Rp12 juta

Baca Juga:  Brother Indonesia Gelar Kenalkan Produk Barunya

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan anggota Polsek Cibalong terungkaplah bahwa IJ telah berbohong dan laporannya palsu. Karena ternyata dirinya mengunggah video tersebut untuk mengelabui pemilik uang Rp12 juta, yang dititipkan untuk uang muka pembelian sepeda motor.

“Kepikiran buat bikin laporan palsu ke polisi pas di jalan. Saya bingung, uang teman saya buat DP motor kepake. Saya kelilit utang judi online,” kata IJ dalam pengakuan di Mapolsek Cibalong, Minggu (22/8/21).

Baca Juga:  GMMP: Tenaga Pendidik Harus Maksimal Tingkatkan Mental Pelajar

Hal senada disampaikan Kapolsek Cibalong, Iptu Jaja Hidayat. Menurutnya, IJ memang terlilit utang judi online hingga belasan juta.

Uang titipan itulah yang dipakai untuk membayar utangnya. “Atas laporan yang mengaku dibegal ini kami langsung menyelidiki. Hasilnya, tidak ada peristiwa pembegalan itu dan pelaku akui tidak dibegal. Justru pelaku penggelapan uang temanya untuk kebutuhan pribadi,” ucap Jaja.

Baca Juga:  Gacor! Tumbangkan Curacao Dua Kali, Ranking FIFA Timnas Indonesia Naik, Paling Tinggi di AFF

Pihak kepolisian kemudian menetapkan IJ sebagai tersangka, atas dugaan bahwa video pengakuan jadi korban pembegalan yang sudah menyebar itu telah meresahkan masyarakat.

“Karena itu, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 242 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan atau Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan,” tandasnya. (Red)