Tersangka Kasus Polisi Terbakar Bertambah Dua Orang

JABARNEWS | BANDUNG – Polisi menetapkan dua orang tersangka baru kasus terbakarnya empat orang anggota polisis saat pengamanan demo di Cianjur, Jawa Barat.

“Bertambah dua orang tersangka dan sudah ditetapkan,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu (17/8/2019)

Baca Juga:  Tiga Cara Menjaga Orang Tua Agar Terhindar Dari Penyakit Pneumonia

Truno menambahkan, pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait kedua tersangka baru, karena kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.

“Masih proses penyidikan, nanti dulu,” ungkapnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial RS yang berstatus mahasiswa di Universitas Suryakencana. RS diduga sebagai pelempar bahan bakar yang mengakinatkan empat anggota polisi terbakar saat melakukan pengamanan aksi mahasiswa di Cianjur, Kamis (15/8).

Baca Juga:  Polisi Go To School, Polresta Deli Serdang Imbau Pelajar Jauhi Narkoba

Atas perbuatannya, RS kini disangkakan yakni Pasal 170, dan atau Pasal 351 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan orang luka ataupun luka berat, dan atau Pasal 160 dan atau Pasal 212 dan atau Pasal 213 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  Ingat, Uji Klinis Calon Vaksin Covid-19 Sinovac Hanya untuk Warga Bandung Raya

Jabar News | Berita Jawa Barat