Terseret Kasus Korupsi BTS Kominfo, Menpora Dito Diperiksa Kejagung Hari Ini

Menpora, Dito Ariotedjo
Menpora, Dito Ariotedjo saat menghadiri suatu acara. (foto: Kemenpora)

“Jadi kami hadapi dan kami yakin, untuk lebih detailnya bisa beli majalah dan korannya (terkait pemanggilan Kejagung) atau nanti tunggu undangan dari saya,” tandas Dito.

Seperti diketahui, Kejagung sebelumnya telah memanggil Menpora Dito Ariotedjo sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base tranceiver station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo.

Bahkan sebelumnya Kejagung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tersebut. Sebanyak enam tersangka sudah berstatus sebagai terdakwa karena dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sementara dua tersangka sisanya masih dalam proses melengkapi berkas perkara.

Baca Juga:  Seorang Relawan Cantik Jadi Sopir Ambulans Pasien COVID-19

Berikut daftar lima tersangka yang kini sudah berstatus terdakwa, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023 dan Johnny G Plate, mantan Menkominfo.

Baca Juga:  Meski Ada yang Positif, Hengky Kurniawan Tak Mundur Jadi Relawan Uji Vaksin Covid-19

Dua tersangka yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara, yakni Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). (red)

Baca Juga:  KPK Jebloskan Mantan Pimpinan DPRD Jabar Ade Barkah ke Lapas Sukamiskin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News