Terungkap! Ini Alasan Presiden Jokowi Beri Pangkat Istimewa ke Prabowo Subianto

Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: dok. Sekretariat Presiden).

Prabowo dalam acara itu mengenakan seragam PDU TNI lengkap dengan brevet, tanda jasa, dan tanda kehormatan.

Prabowo menerima kenaikan pangkat istimewa berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TNI/Tahun 2024 yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 21 Februari 2024.

Baca Juga:  2020, 30 IAIN Berubah Status Jadi UIN

Menhan RI resmi menyandang titel ‘Jenderal TNI (HOR)’ di depan namanya. Dia menambah deretan purnawirawan TNI yang menerima penghargaan kenaikan pangkat istimewa jenderal kehormatan setelah Luhut Binsar Pandjaitan, Hendropriyono, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Sarwo Edhie Wibowo.

Baca Juga:  Jokowi Beri Tunjangan Rp1,87 Juta bagi Empat Golongan PNS Ini

Dalam acara pemberian kenaikan pangkat istimewa itu, beberapa orang dekat Prabowo terlihat hadir dan duduk di barisan depan, salah satunya putra tunggal Prabowo, Ragowo Hediprasetyo Djojohadikusumo, yang juga akrab disapa Didiet Prasetyo. (Red)

Baca Juga:  VIDEO: Adian Napitupulu Ramalkan Anies Gagal Nyapres

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News