Tindak Pelanggaran dan Penyimpangan Karantina, Polri Bentuk Khusus Ini

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Dok. Humas Polri).

Dedi menjelaskan, beberapa kasus pelanggaran kekarantinaan terjadi karena adanya blank area dari seseorang baik warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) saat keluar pesawat hingga menuju Imigrasi.

“Disitu blank area yang memungkinkan terjadinya pelanggaran dan penyimpangan kekarantinaan. Terjadi transaksional sehingga WNA dan WNI yang harusnya karantina di tempat yang sudah disiapkan tapi tidak dilakukan,” katanya.

Baca Juga:  Polri Bakal Umumkan Tersangka Baru Kasus Brigadir J Sore Ini

Untuk meminimalisir hal tersebut, jenderal bintang dua ini menuturkan Polri sudah melaunching Aplikasi Monitoring Karantina Presisi. Namun, ia juga menuturkan perlu kerja sama dari stakeholders lainnya seperti Satgas Covid-19 dan TNI melakukan pengawasan secara konvensional.

Baca Juga:  Sempat Buron, Polisi Tangkap Dua Orang Terkait Kasus Gagal Ginjal di Sukabumi

Terkait dengan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi, Dedi mengatakan, aplikasi ini secara digital mengawasi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia dari mulai tiba hingga ke lokasi karantina.

Baca Juga:  Ditangkap di Jombang, Peneliti BRIN AP Hasanuddin Dijerat Pasal Ini

Beberapa lokasi pintu masuk ke Indonesia baik Bandara, Pelabuhan dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) sudah menerapkan aplikasi ini. Hasilnya, lanjut Dedi cukup efektif mengawasi WNA dan WNI yang melakukan karantina.