Tindak Pelanggaran dan Penyimpangan Karantina, Polri Bentuk Khusus Ini

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Dok. Humas Polri).

“Saat ini baik dan efektif aplikasi ini. Namun demikian perlu dicover pengawasan manual. Ada kebijakan dari BNPB setiap periode tertentu petugas menjaga di lokasi karantina harus diganti untuk meminimalisir pelanggaran kekarantinaan terjadi,” katanya.

Ia pun menjelaskan beberapa keunggulan dari aplikasi Monitoring Karantina Presisi ini, dimana setiap orang yang melakukan karantina akan tercatat dalam sistem berapa lama melakukan karantina dan kapan sudah keluar karantina.

Baca Juga:  Gunungan Sampah Di TPA Panembong Subang Longsor, Aliran Sungai Cileuleuy Terancam

Bahkan, aplikasi ini bisa mendeteksi orang yang melakukan karantina jika kabur dari lokasi karantina. “Kalau keluar 200 meter dari lokasi karantina ada peringatan ke command center. Kemudian petugas bisa mencari dan menjemput orang tersebut agar menyelesaikan masa karantinanya,” ujarnya.

Baca Juga:  Sebanyak 244 Fasilitas Wifi Gratis Untuk Siswa di Kota Bekasi, Ini Lokasinya

Namun, ia mengakui beberapa kendala dari aplikasi ini yakni ketergantungan dengan internet. Sebab aplikasi ini bisa berjalan jika jaringan internet stabil.

Baca Juga:  Polisi Kembali Sita Aset Doni Salmanan Berupa Uang Rp 1 Miliar

Kemudian, ia juga memaparkan kemungkinan adanya upaya pelanggaran seseorang yang melakukan karantina meninggalkan handphonenya untuk kabur dari karantina sehingga tak bisa terlacak.