Tukang Parkir Di Majalengka Nyambi Jualan Narkoba

JABARNEWS | MAJALENGKA – Tukang parkir yang biasa mangkal di depan Pasar Jatitujuh, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka terpaksa diamankan petugas kepolisian setempat. Alasannya, di dalam tasnya ditemukan obat-obatan psikotropika yang dilarang diedarkan, seperti tramadol, dexthro dan trihexy.

Tukang parkir berinisial AN (35) itu tertangkap tangan ketika dalam operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) oleh jajaran Polsek Jatitujuh. Dalam tas AN tak sengaja keluar obat-obatan psikotropika. Sewaktu berjatuhan itu, obat-obatan terlarang tersebut tertangkap mata para petugas.

Baca Juga:  Kota Bandung Berlakukan Buka Tutup Jalan, Oded: Tak Ganggu Ekonomi

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono melalui Kapolsek Jatitujuh, AKP Asep Supriyadi mengatakan, pihaknya melakukan penggeledahan dalam tas AN (35) si tukang parkir tersebut. Lantas, ditemukan obat-obatan psikotropika lainnya berikut uang hasil penjualan obat tersebut.

Baca Juga:  Pelaku Pengiriman Tasini Ditangkap Satgas TPPO

“Saat digeledah kami temukan dari dalam tas itu uang, dan obat berbagai jenis psikotropika,” ujarnya, Selasa (12/2/2019).

Kapolsek menambahkan, selanjutnya pihaknya bersama anggota langsung melakukan penggeledahan ke rumahnya di Blok Jumat Desa Jatitengah Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka.

Baca Juga:  Desa Sudah Hancur Akibat Longsor, Korban Bencana di Bogor Ajukan Huntara

“Dalam rumahnya kami temukan 692 butir obat dektstro, 92 butir obat trihexy, 50 butir tramadol dan uang tunai Rp. 484.000,” ungkapnya.

Kapolsek menuturkan saat ini, tersangka AN sudah dibawa dilimpahkan ke unit Satnarkoba Polres Majalengka untuk diproses lebih lanjut. (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat