Tunggu Arahan PPKM Darurat, Kota Bandung Berlakukan Aturan Lama

JABARNEWS | BANDUNG – Kebijakan penanganan Covid-19 di Kota Bandung dalam beberapa hari kedepan masih berpegang pada Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 61 Tahun 2021.

Hal itu sambil menunggu arahan pemerintah pusat terkait rencana pemberlakuan Pemberlakukan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat

Ketua Komite Kebijakan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial menyatakan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama pemangku kepentingan lainnya telah menggelar rapat terbatas (ratas) membahas PPKM Darurat pada Rabu 30 Juni 2021.

Ada sejumlah kemungkinan yang disiapkan untuk mengantisipasi pelaksanaan PPKM Darurat.

“Revisi perwal akan mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat. Dalam tiga hari kedepan tidak ada Perwal baru. Kita menunggu PPKM darurat. Jadi sekarang masih perwal 61 sampai kebijakan PPKM darurat keluar,” ucap Oded saat memberikan keterangan pers secara virtual, Rabu (30/6/2021).

Baca Juga:  Satu Lagi Artis Lawas Ramaikan Pilkada Kabupaten Bandung

Hanya sedikit arahan bagi beberapa mal atau pusat perbelanjaan agar bisa menyesuaikan jam operasionalnya dengan tutup lebih awal.

Yakni dari yang tertera di Perwal Nomor 61 Tahun 2021 pada pukul 19.00 WIB menyesuaikan dengan waktu penutupan jalan menjadi pukul 18.00 WIB di sejumlah ruas jalan tertentu.

Oded menegaskan, aturan pengetatan lainnya sementara ini masih sama. Baik terkait kapasitas, jam operasional, ataupun berkenaan dengan pelayanan sektor kuliner untuk mengutamakan layanan pesan antar.

“Dengan adanya perkembangan Covid-19 yang melonjak ini menunjukan kita tidak boleh kendor dari kebijakan yang ada. Perwal yang pakai hari ini barangkali esensinya harus lebih ketat lagi,” ujarnya.

Baca Juga:  DPRD Jabar Minta Semua SMAN Harus Siap Laksanakan PPDB 2021

Pada ratas tersebut, juga turut diikuti oleh perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung. Salah satunya, membahas persiapan menghadapi Hari Raya Idul Adha 2021.

Oded menerangkan, telah ada Surat edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 mengenai panduan untuk Idul Adha 2021. Apabila sampai hari pelaksanaannya Kota Bandung masih dalam zona merah, maka belum diperkenankan menyelenggarakan sholat Idul Adha berjamaah.

“Idul Adha itu kebijakan Kementerian Agama. Jika masih merah, (salat berjamaah) ditiadakan,” tegasnya.

Untuk teknis panduan lainnya, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengaku akan berkoordinasi lebih intensif dengan lembaga terkait.

Baca Juga:  Ada Pedagang Kena Covid-19, Pasar Leuwi Panjang Tutup 2 Pekan

Selain itu, Ema juga mengaku akan terus berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 di level kewilayahan. Khususnya, memberikan arahan kepada para panitia kurban terkait standarisasi protokol kesehatan saat penyembelihan hewan kurban.

“Idul Adha nanti kita koordinasikan di lapangan. Idealnya memang ke RPH (Rumah Pemotongan Hewan). Tapi tidak mungkin semua ke RPH karena bisa menjadi kerumunan. Nanti kita edukasi panitia kurban bahwa pemotong harus steril dari perspektif kesehatan,” kata Ema.

“Kemudian jangan sampai ada yang menonton. Penerima juga sudah valid sehingga tidak ada potensi kerumunan,” tutupnya. (Red)