Nasional

Update Terbaru, Aturan Lengkap bagi Warga yang Ingin Mudik Lebaran

×

Update Terbaru, Aturan Lengkap bagi Warga yang Ingin Mudik Lebaran

Sebarkan artikel ini
Pemerintah akan membatasi operasional angkutan barang selama arus mudik. (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah tak akan mempersoalkan bagi warga yang ingin mudik ke kampung halamannya saat Lebaran Idul Fitri mendatang.

Namun demikian, warga yang ingin mudik lebaran diminta mentaati beberapa aturan. Salah satunya harus sudah melukan vaksin dosis ketiga atau vaksin booster.

Baca Juga:  Lansia Dapat Hadiah Ayam Usai Divaksin, Ini Kata Ridwan Kamil

Bagi warga yang sudah melakukan vaksin dosis ketiga, tidak perlu lagi melakukan tes antigen atau PCR saat mudik.

Kepala Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto mengatakan, aturan baru bagi pemudik ini tertuang dalam penyesuaian pengaturan perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan dikeluarkan dalam bentuk sudah edaran.

Baca Juga:  Nah Loh! ASN di Cirebon Tak Mau Edukasikan Protokol Kesehatan Bisa Kena Sanksi

“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri ini diperbolehkan, dipersilahkan untuk yang sudah vaksin ketiga, tidak perlu testing,” ungkap Suharyanto saat konferensi pers daring, Kamis (31/3).

Baca Juga:  Herman Suyatman Pastikan Puncak Arus Balik Mudik di Jabar Terkendali
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan