Nasional

Update Terbaru, Aturan Lengkap bagi Warga yang Ingin Mudik Lebaran

×

Update Terbaru, Aturan Lengkap bagi Warga yang Ingin Mudik Lebaran

Sebarkan artikel ini
Pemerintah akan membatasi operasional angkutan barang selama arus mudik. (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah tak akan mempersoalkan bagi warga yang ingin mudik ke kampung halamannya saat Lebaran Idul Fitri mendatang.

Namun demikian, warga yang ingin mudik lebaran diminta mentaati beberapa aturan. Salah satunya harus sudah melukan vaksin dosis ketiga atau vaksin booster.

Baca Juga:  Kampung Kio di Kabupaten Bandung Ini Jadi Daya Tarik Pemberdayaan Masyarakat Desa

Bagi warga yang sudah melakukan vaksin dosis ketiga, tidak perlu lagi melakukan tes antigen atau PCR saat mudik.

Kepala Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto mengatakan, aturan baru bagi pemudik ini tertuang dalam penyesuaian pengaturan perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan dikeluarkan dalam bentuk sudah edaran.

Baca Juga:  Hendak Istirahat, Seorang Pemudik Tewas di Atas Jembatan Tol Cipali

“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri ini diperbolehkan, dipersilahkan untuk yang sudah vaksin ketiga, tidak perlu testing,” ungkap Suharyanto saat konferensi pers daring, Kamis (31/3).

Baca Juga:  Soal Kecelakaan di KM 58 Tol Japek, Kapolri Sigit akan Lakukan Evaluasi Penanganan Arus Mudik
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan