JABARNEWS | GARUT – Mulai Desember tahun ini Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan di tiap kecamatan di Garut akan ditiadakan.
Hal itu menyusul akan diterbitkanya Peraturan Bupati (Perbup) Garut terkait pembubaran UPT Pendidikan.
“Pembubaran UPT itu setelah munculnya Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 12 Tahun 2017. Di kabupaten Garut sendiri hal ini masih dalam proses menunggu diterbitkan Perbub Desember mendatang,” ujar Bupati Garut, H. Rudi Gunawan, Kamis (9/8/2018).
Dijelaskannya, penandatanganan Perbub itu akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
Menurutnya, untuk urusan pendidikan, sebagai kepanjangan tangan Dinas Pendidikan di kecamatan, selanjutnya diganti menjadi Kordinator.
Nantinya, kordinator berada di bawah Camat sebagai kepala Seksi Kordinator Pendidikan.
“Pergantian status tidak terlalu mempengaruhi pada fungsi UPT sebelumnya. Yang membedakannya, berada di bawah Camat sebagai jabatan fungsional,” ujarnya.
Rudi mengingatkan para kepala UPT saat ini agar jangan panik. Nantinya kepala UPT akan diposisikan di tiap kecamatan sebagai Kasi Koordinator,” pungkasnya. (Tgr)
Jabarnews | Berita Jawa Barat