Nasional

Usai Dipecat sebagai Ketua MK, Muhammadiyah Desak Anwar Usman Mundur dari Hakim Konstitusi

×

Usai Dipecat sebagai Ketua MK, Muhammadiyah Desak Anwar Usman Mundur dari Hakim Konstitusi

Sebarkan artikel ini
Anwar Usman
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (Foto: Jawa Pos).
Anwar Usman
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (Foto: Jawa Pos).

MHH PP Muhammadiyah juga menghormati putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi teguran lisan dan tertulis kepada sejumlah hakim konstitusi terkait pelanggaran kode etik dan prinsip kepantasan.

Baca Juga:  Ssst, Jangan Ribut! Menteri PPN Suharso Monoarfa Tak Ingin Kasus Perceraian Jadi Konsumsi Publik

Selain itu, MHH PP Muhammadiyah menegaskan pentingnya hakim konstitusi menunjukkan sikap negarawan dan kembali memperkuat kewibawaan serta integritas Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga:  Ade Sugianto Didiskualifikasi, Pilkada Tasikmalaya 2024 Harus Diulang

Organisasi ini juga menuntut Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi demi menjaga martabat, kewibawaan, dan kepercayaan publik kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (red)

Baca Juga:  Ma'ruf Amin Beberkan Alasan Kemungkinan NU dan Muhammadiyah Berbeda dalam Penetapan Idul Fitri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2