Nasional

UU PPRT Disahkan DPR, Atur Hak dan Kewajiban PRT serta Pemberi Kerja

×

UU PPRT Disahkan DPR, Atur Hak dan Kewajiban PRT serta Pemberi Kerja

Sebarkan artikel ini
Puan Maharani pimpin pengesahan UU PPRT di Gedung Nusantara 2026
Ketua DPR Puan Maharani memimpin pengesahan UU PPRT di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (21/4/2026)

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

Baca Juga:  Waspada! Munculnya Sindrom Misterius Pada Anak Terkait Covid-19

Seluruh peserta rapat kompak menjawab setuju. Jutaan PRT di Indonesia kini memiliki payung hukum yang jelas setelah selama ini bekerja tanpa perlindungan memadai.

Baca Juga:  Arteria Dahlan Minta Maaf Pada Masyarakat Sunda: Saya Siap Terima Sanksi dari Partai

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang mewakili Presiden Prabowo Subianto menegaskan, UU PPRT memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

Ia menyebut undang-undang ini juga mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap pekerja rumah tangga.

Baca Juga:  Tok! DPR RI Hentikan Tunjangan Wakil Rakyat Pasca Didemo

“Mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan,” ujar Supratman.

Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34