“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.
Seluruh peserta rapat kompak menjawab setuju. Jutaan PRT di Indonesia kini memiliki payung hukum yang jelas setelah selama ini bekerja tanpa perlindungan memadai.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang mewakili Presiden Prabowo Subianto menegaskan, UU PPRT memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
Ia menyebut undang-undang ini juga mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap pekerja rumah tangga.
“Mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan,” ujar Supratman.





