Menurutnya, undang-undang ini juga meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, serta kesejahteraan pekerja rumah tangga.
Supratman menekankan, perlindungan dan pengawasan terhadap pekerja rumah tangga merupakan kewajiban negara di bidang ketenagakerjaan sesuai amanat konstitusi.
“Negara, dalam hal ini pemerintah, memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan yaitu melakukan perlindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” katanya.
Atas nama Presiden Prabowo, Supratman menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPR RI, khususnya Badan Legislasi.
“Kami mewakili Bapak Presiden Republik Indonesia menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya kepada Badan Legislasi,” ujarnya.





