Nasional

UU PPRT Disahkan DPR, Atur Hak dan Kewajiban PRT serta Pemberi Kerja

×

UU PPRT Disahkan DPR, Atur Hak dan Kewajiban PRT serta Pemberi Kerja

Sebarkan artikel ini
Puan Maharani pimpin pengesahan UU PPRT di Gedung Nusantara 2026
Ketua DPR Puan Maharani memimpin pengesahan UU PPRT di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (21/4/2026)

Menurutnya, undang-undang ini juga meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, serta kesejahteraan pekerja rumah tangga.

Supratman menekankan, perlindungan dan pengawasan terhadap pekerja rumah tangga merupakan kewajiban negara di bidang ketenagakerjaan sesuai amanat konstitusi.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Fakta Kasus Pembunuhan Ibu Anggota DPR di Indramayu, Ternyata...

“Negara, dalam hal ini pemerintah, memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan yaitu melakukan perlindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” katanya.

Baca Juga:  Jokowi Curiga Ada “Orang Besar” di Balik Kasus Ijazah Palsu, Siapa Dimaksud?

Atas nama Presiden Prabowo, Supratman menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPR RI, khususnya Badan Legislasi.

“Kami mewakili Bapak Presiden Republik Indonesia menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya kepada Badan Legislasi,” ujarnya.

Baca Juga:  Saan Mustopa Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Cianjur Selatan
Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4