Beranda Nasional UU PPRT Disahkan DPR, Atur Hak dan Kewajiban PRT serta Pemberi Kerja NasionalUU PPRT Disahkan DPR, Atur Hak dan Kewajiban PRT serta Pemberi KerjaHendra2 min baca22 April 2026 - 09:19×UU PPRT Disahkan DPR, Atur Hak dan Kewajiban PRT serta Pemberi KerjaSebarkan artikel ini Ketua DPR Puan Maharani memimpin pengesahan UU PPRT di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (21/4/2026) Apresiasi juga disampaikan kepada media cetak dan elektronik serta seluruh komponen bangsa yang mendukung pembentukan undang-undang ini.(red) Baca Juga: Dua Fraksi DPR RI Ini Tolak Rencana Kenaikan Gaji PNS« 1 2 3 4 Pages ( 4 of 4 ): 123 4 Berita TerkaitNasionalKemnaker Cetak Wirausaha Inklusif di Bantul, Dorong Disabilitas MandiriNasionalMenteri ATR Lindungi Lahan Sawah di Indramayu dari Pengembangan Kawasan IndustriNasionalPamer Foto Sungkem Jokowi, JK Jawab Tudingan Para TermulNasionalJK Semprot Para Termul: Jokowi Jadi Presiden Karena SayaNasionalPenjelasan Pemerintah Soal Manajer Kopdes Merah Putih Jadi Pegawai BUMN, Ini Besaran GajinyaNasionalPemerintah Buka Lowongan 30 Ribu Manajer Koperasi Merah Putih, Simak Syarat Lengkapnya